Sengketa Proyek Pada Tahun 2020 Silam Masih Berproses di Mahkamah Agung, Unjuk Rasa Diimbau Hormati Hak Pendidikan Juent Mongkaren, Agustus 7, 2025Agustus 7, 2025 Newslestari.com – Aksi demonstrasi sejumlah orang yang mengklaim sebagai perwakilan kontraktor proyek di SDN 2 dan SDN 3 Airmadidi. Aksi yang dipicu sengketa pembayaran proyek tahun 2020 itu dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap proses hukum yang masih berjalan. Kepala Bagian Hukum Setdakab Minut, Audy J. Kalumata, S.T., S.H., M.H., menegaskan bahwa saat ini perkara masih dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung. Ia meminta semua pihak untuk menahan diri dan menghormati jalur hukum. “Sebagian besar gugatan serupa yang diajukan ke Pengadilan Negeri Airmadidi pada 2022 telah dinyatakan gugur atau tidak dapat diterima,” jelas Kalumata. Ia juga mengingatkan bahwa tindakan sepihak, termasuk demonstrasi yang mengganggu ketertiban umum dan pelayanan publik seperti kegiatan belajar mengajar, adalah tindakan yang bisa diproses secara hukum. “Jika terjadi gangguan terhadap ketertiban atau pelayanan publik, para pelaku akan berhadapan langsung dengan aparat penegak hukum (APH),” tegasnya. Menanggapi tudingan di sejumlah media yang menyebut Pemkab Minut melakukan penipuan dalam kasus ini, Kalumata dengan tegas membantah dan menyebut informasi tersebut tidak sesuai fakta. “Tidak benar Pemkab membohongi pihak mana pun. Nilai nominal yang diberitakan pun tidak sesuai dengan fakta dalam proses hukum,” tegas Kalumata. Ia menutup pernyataannya dengan memastikan bahwa Pemkab Minut akan mematuhi setiap putusan hukum yang telah inkrah. Bila Mahkamah Agung mengabulkan permohonan pihak penyedia, Pemkab siap menjalankan kewajiban sesuai mekanisme anggaran yang berlaku. “Kami tidak ingin ada kerugian keuangan daerah atau pelanggaran administrasi. Semua akan diproses sesuai aturan jika sudah ada putusan hukum tetap,” pungkasnya. (*/Rinte Klabat) Agenda Artikel Minahasa utara Nasional