Newslestari.com – Manado, Menyambut sukacita Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kembali menghadirkan kabar gembira bagi seluruh masyarakat Bumi Nyiur Melambai.
Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling, SE, MM (YSK), dengan penuh semangat kasih dan kepedulian, secara resmi meluncurkan program “Sukacita Natal” Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang akan berlaku mulai 1 November 2025.
Melalui program ini, Pemprov Sulut bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan berbagai bentuk keringanan dan pembebasan pajak bagi para wajib pajak kendaraan bermotor di seluruh penjuru Sulawesi Utara.
Adapun bentuk keringanan yang diberikan antara lain:
- Bebas 100% tunggakan PKB tahun-tahun sebelumnya untuk kendaraan roda dua (200 cc ke bawah).
- Potongan 50% untuk tunggakan PKB kendaraan roda dua di atas 200 cc, roda tiga, serta roda empat ke atas.
- Keringanan ekuivalen, yakni pembayaran PKB dan opsen PKB setara dengan nilai PKB sebelum masa opsen.
- Bebas 100% denda PKB.
- Bebas tarif PKB progresif.
- Tambahan diskon 5–10% bagi wajib pajak yang membayar lebih awal, bahkan hingga 9 bulan sebelum jatuh tempo.
Bahwa kebijakan ini merupakan bentuk nyata kepedulian dan kasih pemerintah terhadap masyarakat Sulut, terutama menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.
Natal adalah waktu berbagi kasih. Melalui program ini, kami ingin menghadirkan sukacita dan keringanan bagi masyarakat. Mari kita songsong Natal dan Tahun Baru dengan hati gembira dan semangat membangun Sulawesi Utara yang lebih maju dan sejahtera.
Program “Sukacita Natal” ini tidak hanya menjadi bentuk penghargaan pemerintah kepada masyarakat yang taat membayar pajak, tetapi juga menjadi simbol kebersamaan antara pemerintah dan rakyat dalam menyambut momen penuh damai dan harapan.
Dengan semangat “Torang Samua Cipta Sukacita Natal”, Pemprov Sulut mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan emas ini dan bersama-sama membangun daerah tercinta menuju Sulawesi Utara yang Hebat, Rukun, dan Sejahtera (*)







