Wartawan Sekaligus Ketua AWI Sulut Diduga Dianiaya di Bitung, Polisi Dalami Kasus admin, Maret 27, 2026Maret 27, 2026 Newslestari.com – MANADO, 25 Maret 2026 Seorang jurnalis yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Sulawesi Utara berinisial AK, bersama seorang warga berinisial SR, menjadi korban dugaan tindak pidana penganiayaan di Kelurahan Apela Dua, Kota Bitung. Kasus tersebut kini tengah dalam penanganan intensif oleh jajaran Polsek Ranowulu. Peristiwa itu terjadi pada Rabu malam, 19 Maret 2026, sekitar pukul 22.00 WITA. Awalnya, AK dan SR mendatangi kediaman seorang warga bernama Steven di wilayah ujung Kelurahan Apela Dua untuk menanyakan informasi terkait penyewaan perangkat sound system. Usai menyelesaikan keperluan tersebut, keduanya hendak kembali. Namun di tengah perjalanan, mereka melintas di lokasi acara ulang tahun warga setempat dan mendapat ajakan untuk singgah dari tuan rumah yang masih memiliki hubungan keluarga dengan Steven. Dalam suasana penuh keakraban, keduanya pun diterima dengan baik dan sempat bergabung bersama para undangan lainnya. Situasi berubah drastis menjelang dini hari, sekitar pukul 03.00 WITA. Seorang pria berinisial FM, yang diketahui merupakan pengusaha pabrik kelapa, diduga tiba-tiba melakukan penyerangan terhadap AK tanpa adanya komunikasi sebelumnya. Korban disebut menerima pukulan berulang kali di bagian kepala dan tubuh hingga terjatuh. Tak lama kemudian, seorang pria lainnya berinisial RP juga diduga turut terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. Penganiayaan bahkan berlanjut dari teras rumah hingga ke halaman, sampai ke badan jalan di sekitar lokasi kejadian. Berdasarkan keterangan korban, minimnya penerangan di lokasi membuat proses identifikasi pelaku tidak berjalan optimal. Meski demikian, setidaknya tiga orang telah berhasil dikenali, dan jumlah pelaku diduga lebih dari dua orang. Kanit Reserse Polsek Ranowulu, Aiptu Ivan Sangkai, SH, membenarkan adanya insiden tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan secara mendalam dengan mengumpulkan alat bukti serta meminta keterangan dari sejumlah saksi. “Perkara ini masih dalam tahap pendalaman. Kami terus mengembangkan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti tambahan. Tidak menutup kemungkinan adanya penambahan terduga pelaku, tergantung hasil penyidikan,” ujarnya. Dalam proses hukum, aparat kepolisian akan mengacu pada Pasal 262 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagai dasar penindakan. Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum, guna menjamin proses berjalan secara profesional, objektif, dan transparan (***) Artikel