Komisi IV DPR RI: PT MSM TTN Tak Boleh Monopoli! Juent Mongkaren, Juni 6, 2026Juni 7, 2026 Newslestari.com – Minahasa Utara, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia DPR RI, Titiek Soeharto, menegaskan pentingnya perubahan pengelolaan kawasan hutan yang selama ini menggunakan skema pinjam pakai menjadi sistem sewa pakai. Hal tersebut disampaikannya dalam pertemuan bersama pihak PT MSM TTN bertempat di Toka Tindung Site (06/06/2026). “Menurutnya, pengelolaan hutan harus tetap mengutamakan kelestarian alam dan keseimbangan ekosistem. “Kawasan hutan yang diserahkan dalam skema pinjam pakai sebaiknya diubah menjadi sewa pakai. Prinsip utamanya hutan harus tetap lestari, ekosistemnya tetap terjaga dengan baik,” ujar Titiek. Ia juga menekankan bahwa pemanfaatan hutan tidak boleh hanya berfokus pada pengambilan hasil alam semata. “Jangan hanya digaruk hasil buminya saja. “Jika sudah selesai dimanfaatkan, kawasan tersebut tidak boleh ditinggalkan begitu saja, melainkan harus dihijaukan kembali agar fungsi lingkungannya pulih,” tambahnya. Lebih lanjut, politisi tersebut menegaskan bahwa manfaat ekonomi dari pemanfaatan hutan harus dapat dirasakan secara adil. “Keuntungan yang didapat tidak boleh hanya dinikmati sendiri oleh pengusaha. Sebagian hasilnya wajib dialokasikan agar dapat dinikmati juga oleh masyarakat sekitar,” tegasnya. Menurutnya, sebagai pelaku usaha yang beroperasi di tengah masyarakat, sebagian dari hasil usaha wajib dialokasikan dan disalurkan agar manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh warga sekitar maupun masyarakat luas. Pernyataan ini menjadi teguran keras dari Komisi IV DPR RI agar PT MSM TTN memperhatikan aspek keadilan sosial dan tanggung jawab perusahaan, tidak hanya berfokus pada pencarian laba semata. DPR menekankan bahwa kesuksesan usaha harus beriringan dengan peningkatan kesejahteraan rakyat. Agenda utama pertemuan ini Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menggelar pembahasan mendalam terkait revisi Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara . Dalam pembahasan tersebut, sejumlah prinsip dasar ditegaskan menjadi landasan utama penyempurnaan aturan, termasuk dari Anggota Komisi IV, Titiek Soeharto. Pembahasan revisi undang-undang ini bertujuan menyempurnakan tata kelola pertambangan agar lebih adil, berkelanjutan, dan memastikan kekayaan alam Indonesia memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, bukan hanya segelintir pihak . (Juueeennntt) Agenda Artikel Manado Minahasa utara Nasional Sulut