Pemkab Minahasa Utara Luruskan Polemik Dana CSR Bank SulutGo: Total Hanya Rp238 Juta, Sesuai Aturan Juent Mongkaren, Juni 8, 2026Juni 8, 2026 Newslestari.com – Manado, 8 Juni 2026 Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait polemik pengelolaan dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau CSR dari Bank SulutGo (BSG) yang belakangan ramai dibahas di tengah masyarakat. Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Utara, Novly Wowiling, menegaskan bahwa angka-angka yang beredar di publik selama ini tidak mencerminkan kondisi nyata di lapangan. Dalam keterangan yang disampaikan Senin (8/6), Novly menyampaikan data resmi yang dimiliki pemerintah daerah. Menurutnya, total dana CSR Bank SulutGo yang dikelola di Minahasa Utara sepanjang tahun anggaran 2023 hingga 2024 hanya mencapai Rp238 juta, bukan jumlah yang selama ini disebarkan. “Jangan sampai masyarakat menerima informasi yang tidak lengkap. Berdasarkan catatan kami, total penyaluran dana CSR selama dua tahun itu sebesar Rp238 juta,” tegasnya. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak pernah mempermasalahkan hasil temuan pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun demikian, Novly berpendapat bahwa publik perlu memahami konteks dan ruang lingkup pemeriksaan tersebut agar tidak muncul penafsiran yang salah. Rincian penggunaan dana tersebut dijelaskan secara terperinci. Pada tahun 2023, dana sebesar Rp168 juta disalurkan melalui Dinas Lingkungan Hidup untuk kebutuhan pengadaan tempat sampah. Sedangkan pada tahun 2024, sebesar Rp50 juta digunakan melalui program yang dikelola oleh Dinas Pariwisata. Novly memastikan seluruh penggunaan anggaran tersebut memiliki kelengkapan dokumen pertanggungjawaban dan telah melalui proses pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku. “Semua ada laporan pertanggungjawabannya dan sudah diperiksa. Dari sisi administrasi, pengelolaan dana di Minahasa Utara tidak ditemukan masalah yang berarti,” jelasnya. Selain meluruskan isu dana CSR, Sekda juga menanggapi beredarnya foto Bupati Minahasa Utara yang terlihat berada di lingkungan Kejaksaan Tinggi. Ia meminta masyarakat untuk tidak langsung menghubungkan kehadiran tersebut dengan dugaan pelanggaran hukum. “Datang memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan adalah kewajiban setiap warga negara, termasuk pejabat publik. Ini adalah bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang berjalan, jangan ditafsirkan secara berlebihan,” ujarnya. Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara berharap seluruh pihak dapat menyikapi polemik ini secara objektif, dengan mendasarkan pendapat pada data dan fakta yang jelas. Pihaknya juga menegaskan komitmen untuk terus menjaga transparansi, memastikan setiap pengelolaan keuangan daerah termasuk dana CSR berjalan sesuai peraturan dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik, baik secara administrasi maupun hukum (***) Minahasa utara Nasional