Penggunaan Seragam Dinas ASN dalam Kegiatan Bakal Calon Hukum Tua Wineru Tuai Sorotan Juent Mongkaren, Oktober 23, 2026Oktober 23, 2026 Newslestari.com – Jelang pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua di Desa Wineru, Kecamatan Likupang Timur Kabupaten Minahasa Utara, muncul perhatian dan pertanyaan publik terkait kehadiran seorang bakal calon hukum tua dalam kegiatan pembagian tongkat untuk warga lanjut usia di desa tersebut. Bakal calon yang dimaksud saat ini tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Sementara itu, istrinya juga berstatus ASN dan keduanya menjabat sebagai Penjabat Hukum Tua di desa berbeda di kecamatan yang sama. Dalam kegiatan pembagian bantuan tersebut, keduanya diduga mengenakan seragam dinas ASN, di mana sang istri tampak mendampingi suaminya yang merupakan bakal calon Hukum Tua Desa Wineru. Hal ini memicu pertanyaan publik mengenai kesesuaian penggunaan seragam dinas pada dugaan kegiatan yang berkaitan dengan proses pencalonan bakal calon Hukum Tua. Sementara melalui akun media sosial Facebook, istri dari bakal calon tersebut memberikan tanggapan terkait sorotan yang berkembang. Ia menyampaikan bahwa telah menerima pemberitahuan dari Camat Likupang Timur terkait hal ini. ia juga menyampaikan dan mempertanyakan di mana letak kesalahan mereka, sambil menjelaskan bahwa unggahan foto yang memicu pembahasan tersebut adalah postingan yang dilakukan oleh tim dari lingkungan mereka, bukan dirinya secara langsung. Seorang praktisi hukum anonim menyampaikan penilaiannya terkait hal ini. Menurutnya, pola yang terjadi dalam kegiatan tersebut diduga dapat dikategorikan sebagai politik praktis. “Penggunaan atribut jabatan dinas untuk menarik simpati masyarakat menjelang pemilihan, patut dicermati. Hal ini diduga masuk dalam kategori politik praktis, yaitu upaya memanfaatkan kedudukan, fasilitas, atau wewenang jabatan untuk mendukung kepentingan pencalonan tertentu,” ujarnya. Seragam dinas ASN pada prinsipnya digunakan saat melaksanakan tugas kedinasan. Penggunaannya dalam kegiatan yang berhubungan dengan upaya mendapatkan dukungan masyarakat untuk pencalonan jabatan tertentu diduga perlu dikonfirmasi kesesuaiannya dengan aturan kedinasan. ASN diharapkan menjaga netralitas dalam setiap proses pemilihan. Kehadiran pejabat lain yang juga berstatus ASN mengenakan seragam dinas mendampingi bakal calon diduga dapat dipahami masyarakat sebagai bentuk dukungan yang melekat pada jabatan, bukan sekadar kehadiran pribadi. Hingga berita ini diturunkan Semua hal yang disampaikan di atas didasarkan pada informasi yang berkembang pada publik saat ini dan masih bersifat dugaan. Belum ada penetapan resmi mengenai ada atau tidaknya pelanggaran. untuk mengungkap hal yang menjadi pertanyaan publik agar mendapatkan kejelasan yang transparan dan akurat dari pihak-pihak yang terkait (**) Agenda