Kejati Sulut Gelar Rapat Mekanisme Keadilan Restoratif yang Membahas Permohonan Penyelesaian Juent Mongkaren, Oktober 27, 2026Oktober 27, 2026 Newslestari.com – Keadilan tidak selalu tentang menghukum, tetapi juga tentang menemukan jalan pemulihan dengan tetap berpegang pada ketentuan hukum dan rasa keadilan. Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Dr. Feri Tas, S.H., M.Hum., M.Si., memimpin Rapat Mekanisme Keadilan Restoratif yang membahas permohonan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif dari Kejaksaan Negeri Manado. Dalam kegiatan tersebut, Plt. Kajati Sulut didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Umum, Koordinator, serta para Kepala Seksi pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulut. Rapat ini menjadi bagian dari proses pembahasan dan pencermatan terhadap permohonan yang diajukan, dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku serta berbagai aspek yang relevan dalam penanganan perkara. Melalui pembahasan tersebut, diharapkan setiap keputusan dapat dipertimbangkan secara cermat, objektif, dan bertanggung jawab. Kejaksaan terus mendorong penegakan hukum yang tidak hanya mengedepankan kepastian hukum, tetapi juga mempertimbangkan keadilan, kemanfaatan, dan pemulihan. Sebab, hukum yang berkeadilan bukan semata tentang menyelesaikan perkara, melainkan juga tentang menghadirkan solusi yang bermakna bagi para pihak dan masyarakat. Sumber: Kejati Sulut Agenda Artikel Kejaksaan Tinggi Nasional