Tangan Dingin Bupati Joune Ganda Pertahankan Aset Negara Untuk Pemkab Minut admin, September 22, 2023September 24, 2023 Newslestari.com – Minut, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut) Bupati Joune Ganda berhasil mempertahankan aset pemerintah minut yang sebelumnya telah di putuskan oleh Pengadilan Aermadidi berupa lahan dan bangunan. Kepemimpinan Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin Lotulung mendapat apresiasi dalam upaya ini, jumat, (22/9/2023). Dalam surat kesepakatan damai yang terjadi pada 28 Agustus 2018 dan dituangkan dalam Putusan No. 132/Pdt.G/2018/PN Arm tanggal 5 September 2018 dinyatakan batal demi hukum yakni berupa 21 bidang tanah di masa kepemimpinan Bupati Vonny Anneke Panambunan Tanah dan bangunan tersebut terdiri dari 19 bangunan gedung pemerintah yang berdiri di atas 4 bidang tanah dan 2 lapangan kosong. Tanah seluas 4.474 m3 di Worang Bypass JI. Manado-Bitung Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan. Tanah seluas 9.000 m3 di Worang Bypass J. Raya Manado-Bitung Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan. Tanah seluas 9.780 m3 di Lingkungan IV, Kelurahan Airmadidi Atas, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara. Tanah seluas 45.000 m3 di Lingkungan IV, Kelurahan Airmadidi Atas, Kecamatan Asnmadni, Kabupaten Minahasa Utara. Tanah seluas 8.752 m3 di Lingkungan IV, Kelurahan Airmadidi Atas, Kecematan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, yang juga termasuk tanah seluas 4.714 m3 di Lingkungan IV, Kelurahan Airmadidi Atas, Kecamatan Airmadidi. Bupati Joune Ganda Dalam konfrensi pers bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Airmadidi, Yohanes Priyadi, kepada awak media mengatakan keputusan ini akan memberikan kepastian hukum bagi Pemkab Minut dalam mengurus sertifikat kepemilikan aset pemerintah tersebut. Pihak tergugat memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan gugatan susulan ke Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. Yohanes Priyadi juga menekankan bahwa pembelian tanah oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara telah sesuai dengan hukum, bahwa sehingga semua aset pemerintah harus diselamatkan dengan memastikan kepastian hukum. Gugatan terhadap lahan dan bangunan tersebut menjadi sejarah baru dalam pengelolaan aset pemerintahan di Indonesia. Pada tahun 2018, Pemkab Minut yang saat itu dipimpin oleh Bupati Vonnie Anneke Panambunan memilih untuk mengalah dan tunduk pada permintaan penggugat, yang merupakan anak kandungnya sendiri. Namun, saat ini di bawah kepemimpinan Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin Lotulung, Pemkab Minut memilih untuk melanjutkan gugatan dengan menggunakan jasa pengacara negara dari Kejari Minut. Bupati Joune Ganda mengatakan bahwa masalah aset ini menjadi perhatian KPK, sehingga harus diselesaikan. Bupati Joune menegaskan bahwa pihaknya akan terus mempertahankan aset tersebut meski akan menghadapi gugatan lanjutan. Pembelian tanah yang telah dibangun dengan anggaran negara memiliki konsekuensi hukum jika terjadi penghilangan dokumen aset pemerintah. Pemerintah siap menghadapi gugatan tersebut ini merupakan hasil sinergi antara Kejaksaan Negeri Airmadidi dan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara Kejaksaan Negeri Airmadidi menyatakan kesiapan mereka untuk menghadapi upaya hukum yang akan diajukan oleh pihak tergugat. Agenda Minahasa utara Nasional