Dituding Selewengkan Dana Desa, Hukum Tua Pinilih FL: Tuduhan Salah Sasaran! Juent Mongkaren, Februari 4, 2025Februari 4, 2025 Newslestari.com – Minahasa Utara, Hukum Tua Desa Pinilih, FL alias Fredrik, menanggapi tudingan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Dana Desa sejak tahun anggaran 2021 hingga 2024. Ia menegaskan bahwa laporan yang dilayangkan ke aparat penegak hukum tidak berdasar dan salah sasaran. Dikutip dari salah satu media online, menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, dugaan penyalahgunaan dana desa ini telah merugikan negara hingga Rp800 juta, termasuk alokasi anggaran untuk BUMDes sebesar Rp345 juta dan program ketahanan pangan tahun 2024 yang baru direalisasikan pada Januari 2025. Menanggapi laporan ini, Hukum Tua FL mengonfirmasi bahwa dirinya dan beberapa perangkat desa telah dipanggil oleh penyidik Polres Minut untuk klarifikasi. Namun, ia menegaskan bahwa beberapa poin laporan tersebut keliru, terutama terkait program yang masih dalam tahap perencanaan (04/02). “Tidak semua program di RKPDES langsung dieksekusi, ada skala prioritas yang harus diperhatikan. Jika ada program yang belum dikerjakan, bukan berarti itu kegiatan fiktif,” tegasnya. “Saya harap masyarakat memahami mekanisme penganggaran di desa agar tidak salah persepsi,” tutupnya (Rinte Klabat) Agenda Minahasa utara Nasional