Kecerdasan Joune Ganda Ukir Sejarah: Bupati Dua Periode di Tanah Tonsea Juent Mongkaren, Februari 4, 2025Februari 4, 2025 Newslestari.com – MINUT, Upaya hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara nomor urut 1, Melky Jakhin Pangemanan dan Christian Kamagi (MJP-CK), untuk membatalkan kemenangan pasangan Joune Ganda dan Kevin William Lotulung (JG-KWL) di Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya kandas. Pada sidang putusan yang digelar Selasa, 4 Februari 2025, panel hakim MK menolak gugatan MJP-CK dan memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara tersebut dengan sejumlah pertimbangan hukum. Keputusan ini semakin memperkuat hasil pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Utara yang telah menetapkan pasangan JG-KWL sebagai pemenang Pilkada dengan perolehan suara signifikan. Hasil perhitungan resmi KPU mencatat pasangan JG-KWL memperoleh 70.620 suara, unggul 19.550 suara dari pasangan MJP-CK yang meraih 51.070 suara. Sebelumnya, sejumlah pengamat politik telah memprediksi bahwa gugatan ini akan berakhir dengan penolakan karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Dengan putusan final ini, pasangan JG-KWL kini semakin mantap melangkah menuju pelantikan serentak dan dan menjadi sejarah baru di tanah Tonsea. JGKWL kini bersiap melanjutkan program pembangunan Minahasa Utara yang telah dirancang. Kami bersyukur atas putusan ini. Sejak awal kami yakin bahwa kemenangan kami sah dan demokratis. Kini saatnya kembali fokus bekerja untuk masyarakat Minahasa Utara,” ujar salah satu tim kuasa hukum JGKWL dalam keterangannya. Dengan selesainya seluruh proses hukum terkait Pilkada Minahasa Utara, pasangan JG-KWL dipastikan tetap berada di jalur kemenangan dan siap melanjutkan kepemimpinan mereka untuk periode berikutnya. (Rinte Klabat) Agenda Minahasa utara Nasional