Kejari Minut Tahan Kumtua Paputungan dan 2 Perangkat Desa atas Dugaan Korupsi Dana Desa Juent Mongkaren, Maret 20, 2025Maret 20, 2025 Newslestari.com – Minahasa Utara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi dengan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Desa Paputungan, Kecamatan Likupang Barat, untuk tahun anggaran 2023. Ketiga tersangka tersebut adalah CHERLY TATIA, Kepala Desa (Hukum Tua) Paputungan, HARMER LAHOPE, SIP, yang menjabat sebagai Kaur Keuangan, serta RAYNOLD AMBAR DJULUAN, Kaur Umum dan Kaur Perencanaan. Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan bahwa anggaran desa sebesar Rp. 1.044.186.682,00 telah dikelola secara tidak transparan, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp. 257.474.499,00. Dalam temuan Kejari Minut, CHERLY TATIA diduga mengambil alih kewenangan Kaur Keuangan dengan menyimpan dan membelanjakan langsung Dana Desa tanpa prosedur yang sah. Sementara itu, HARMER LAHOPE diduga memalsukan tanda tangan pada delapan kwitansi, tidak membuat laporan pertanggungjawaban, serta tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). RAYNOLD AMBAR DJULUAN juga terlibat dalam pemalsuan nota belanja yang digunakan untuk keperluan desa. Dengan cukupnya alat bukti, Kejari Minut resmi menahan ketiga tersangka pada 20 Maret 2025 untuk mencegah mereka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Kejari Minut menegaskan bahwa penegakan hukum atas kasus ini akan terus berjalan demi mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa, sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh aparat desa agar tidak menyalahgunakan anggaran yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. (Rinte Klabat) Agenda Minahasa Minahasa utara