BSG Laporkan Notaris Kristian Poae ke MPD Manado atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Penyebaran Data Bank Juent Mongkaren, Mei 16, 2025Mei 18, 2025 Newslestari.com – Manado, Bank SulutGo (BSG) secara resmi melaporkan Notaris Naftali Kristian Poae ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kota Manado pada Jumat (15/5/2025). Laporan ini dilayangkan buntut dugaan pelanggaran kode etik notaris, khususnya terkait penyebaran dokumen internal bank ke ruang publik. Laporan BSG tertuang dalam surat bernomor 004/A/Kep/V/2025 dan diserahkan langsung ke kantor MPD yang berada di Kanwil Kemenkumham Jalan Pumorow, Manado. Dalam surat tersebut, BSG menyampaikan keberatan karena Poae diduga telah menyebarluaskan berita acara negosiasi yang melibatkan Notaris Edmun Mangowal serta draf risalah RUPS BSG di media sosial dan salah satu media daring pada 8 April 2025. Pihak BSG menilai tindakan tersebut melanggar Pasal 16 ayat 1 UU No 2 Tahun 2014 tentang Notaris, yang mewajibkan notaris merahasiakan isi akta. Selain itu, diduga pula melanggar UU No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, khususnya Pasal 65 ayat 1 hingga 3 yang mengatur larangan memperoleh, mengungkapkan, dan menggunakan data pribadi tanpa hak. Sehari sebelumnya, keberatan serupa juga diajukan oleh Notaris Edmun Mangowal. Sementara itu, Notaris Kristian Poae dalam klarifikasinya kepada redaksi melalui pesan WhatsApp menyebut bahwa justru ada oknum notaris lain yang pertama kali mengunggah akta di Google. Ia juga menegaskan bahwa negosiasi harga oleh notaris melanggar kode etik, termasuk praktik memungut honorarium di bawah ketentuan. “Justru bahaya, notaris tidak boleh negosiasi atau menjatuhkan harga. Itu dilarang kode etik,” tulis Poae. Ia menambahkan bahwa yang tidak boleh dibocorkan adalah akta, bukan dokumen lainnya. Menanggapi polemik ini, aktivis PAMI Perjuangan, Jeffrey Sorongan, meminta MPD dan Dewan Kehormatan Notaris untuk tidak mengabaikan laporan dari BSG. Menurutnya, pengaduan dari mitra kerja notaris adalah bagian dari upaya menjaga profesionalisme dan penegakan hukum. “Pengaduan ini menunjukkan bahwa ada pihak yang merasa dirugikan. Maka logisnya harus ditindaklanjuti secara serius,” ujar Sorongan. Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak MPD dan Dewan Kehormatan Notaris, termasuk Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sulawesi Utara. (*/Rinte Klabat) Agenda Manado Nasional