Skip to content

Independen terkini dan terpercaya

  • Home
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Artikel
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Politik

Independen terkini dan terpercaya

INAKOR Minta KPK Telusuri Dugaan Korupsi Pembayaran Pembebasan Lahan Tol Bitung-Manado

Juent Mongkaren, Januari 23, 2025Januari 23, 2025

Newslestari.com – Manado, 23 Januari 2025 Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM INAKOR) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri dugaan korupsi dalam proses pembayaran pembebasan lahan proyek jalan tol Bitung-Manado.

Dugaan tersebut muncul berdasarkan pengaduan dari keluarga ahli waris Cores Tampi Sompotan yang mengaku dirugikan oleh adanya potensi salah sasaran dalam pembayaran konsinyasi sebesar Rp 53 miliar sebagai ganti rugi lahan dan bangunan untuk proyek gerbang tol tersebut.

Ketua Harian DPN LSM INAKOR, Rolly Wenas, dalam pernyataan tertulisnya di Manado, menegaskan bahwa KPK harus segera memeriksa dokumen-dokumen terkait untuk memastikan proses ini bebas dari pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang yang dapat menyebabkan kerugian negara.

“Radar KPK harus bergerak untuk memastikan tidak ada malpraktik, apalagi isu ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya pemberantasan korupsi sebagai bagian dari program Asta Cita,” ujar Wenas.

Wenas juga mengingatkan bahwa kasus serupa telah menyebabkan sejumlah pejabat ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Korupsi dalam pengadaan tanah untuk infrastruktur masih menjadi ancaman besar, seperti yang terungkap dalam penelusuran KPK akhir tahun 2024,” tambahnya.

Sementara itu, salah satu ahli waris, berinisial HS, bersama kuasa ahli waris berinisial MR, menyampaikan bahwa mereka telah mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung untuk mencegah pencairan dana konsinyasi di Pengadilan Negeri Bitung.

Mereka mengklaim sebagai pemilik sah tanah tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 137PK/Pdt/1994 tertanggal 30 April 1998, yang telah dieksekusi melalui Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bitung pada 9 Agustus 2004.

Warga yang merasa dirugikan berharap ada institusi yang kompeten untuk meneliti dokumen-dokumen yang mereka miliki dan memberi ruang bagi mereka untuk menggunakan hak hukum sepenuhnya dalam memperjuangkan keadilan. “Kami hanya ingin keadilan atas hak kami yang telah diperjuangkan sejak 1965,” ujar HS.

LSM INAKOR mendesak KPK untuk bertindak cepat mengusut dugaan korupsi ini, mengingat potensi kerugian negara yang besar dan pentingnya pembangunan infrastruktur yang bebas dari korupsi. “Selama bukti kuat dan saksi valid tersedia, KPK wajib menindaklanjuti laporan ini,” tutup Wenas.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan proyek infrastruktur strategis nasional dan menyangkut keadilan bagi warga yang mengklaim hak atas tanah sengketa tersebut.

LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan praktik korupsi dalam proses pembayaran konsinyasi senilai Rp53 miliar untuk pembebasan lahan proyek gerbang tol Bitung-Manado.

Laporan ini berasal dari salah satu ahli waris keluarga Cores Tampi Sompotan yang merasa dirugikan jika pembayaran dilakukan kepada pihak yang salah.

Rawan Praktik Korupsi
Ketua Harian DPN INAKOR, Rolly Wenas, menegaskan pentingnya KPK menelusuri laporan ini secara mendalam. “Radar KPK harusnya berjalan untuk kasus seperti ini. Dokumen-dokumen harus dibuka untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan atau tindakan melawan hukum yang merugikan negara,” ujar Wenas, Kamis (23/1), di Manado, Sulawesi Utara.

Wenas juga menekankan pentingnya atensi aparat penegak hukum, terutama KPK, dalam mendukung pemberantasan korupsi sesuai visi Presiden Prabowo Subianto yang tercantum dalam program Asta Cita.

Ahli Waris Mengklaim Hak
Ahli waris Cores Tampi Sompotan, berinisial HS, melalui kuasa hukum MR, mengungkapkan bahwa mereka dirugikan meskipun telah memiliki dasar hukum kuat, termasuk putusan Mahkamah Agung (No. 137PK/Pdt/1994) dan eksekusi PN Bitung (No.

12/Pen.Pdt.G/2004). “Kami memiliki dokumen sah dan siap diverifikasi untuk mencegah pembayaran kepada pihak yang tidak berhak,” ujar perwakilan ahli waris.

Mereka juga menyampaikan keprihatinan atas pencairan konsinyasi oleh PN Bitung, yang telah dilakukan dalam dua tahap—Rp3 miliar pada 2021 dan Rp50 miliar pada 24 Desember 2024—kepada pihak yang dinilai memiliki dasar hukum tetap.

Permintaan Verifikasi
Wenas mendesak KPK untuk menggunakan “kacamata kuda” dalam mengusut dugaan korupsi ini. “Sepanjang bukti kuat dan saksi valid tersedia, KPK wajib menindaklanjuti laporan ini untuk memastikan tidak ada kerugian negara,” pungkasnya.

LSM INAKOR menilai kasus ini sebagai ujian keseriusan KPK dalam menangani dugaan korupsi pembebasan lahan untuk infrastruktur yang kerap terjadi di Indonesia.

(Rilis)

Related Posts:

  • IMG-20230710-WA0081
    INAKOR Resmi Laporkan Penataan Retribusi dan…
  • Oplus_131072
    Sementara Berstatus Hukum Lahan Lole Pantow Diduga…
  • IMG-20230912-WA0157
    Sejumlah LSM dan Ormas Minta APH Lakukan Pengusutan…
  • IMG-20230628-WA0035
    Beraroma Korupsi Puluhan Miliar Rupiah, LSM Inakor…
  • GridArt_20250325_145436305
    SPAM Manado 24 M dan Pembangunan Rusunawa Pendidikan…
  • IMG-20240223-WA0178
    Wenas Inakor, Resmi Laporkan Dugaan Tipikor…
Agenda Manado Nasional

Navigasi pos

Previous post
Next post

Kategori

  • Agenda (1,239)
    • Bitung (68)
    • Internasional (22)
  • Artikel (223)
  • Bisnis (1)
  • Bitung (17)
  • Bolmong (9)
  • Bolsel (7)
  • Boltim (6)
  • Budaya (3)
  • DPRD (4)
  • Halmahera utara (2)
  • Hukrim (5)
  • Hukum (5)
  • Internasional (7)
  • Jakarta (67)
  • Jayapura (5)
  • Kesehatan (2)
  • Kotamobagu (4)
  • KPK (5)
  • Manado (212)
  • Minahasa (29)
  • Minahasa selatan (88)
  • Minahasa tenggara (30)
  • Minahasa utara (977)
  • Minhasa tenggara (8)
  • Nasional (1,232)
  • Nusa utara (9)
  • Olah raga (1)
  • Olaraga (2)
  • Papua (1)
  • Papua Tengah (1)
  • Pariwisata (7)
  • Pendidikan (9)
  • Politik (2)
  • Pulau Dewata Bali (1)
  • Sangihe talaud (9)
  • Sitaro (1)
  • Sulut (119)
  • Talaud (5)
  • Ternate (1)
  • TNI/POLRI (20)
  • Tomohon (1)

Menu

  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Kalendar

Oktober 2025
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Sep    

Berita lainnnya

  • IMG-20230710-WA0081
    INAKOR Resmi Laporkan Penataan Retribusi dan…
  • Oplus_131072
    Sementara Berstatus Hukum Lahan Lole Pantow Diduga…
  • IMG-20230912-WA0157
    Sejumlah LSM dan Ormas Minta APH Lakukan Pengusutan…
  • IMG-20230628-WA0035
    Beraroma Korupsi Puluhan Miliar Rupiah, LSM Inakor…
  • GridArt_20250325_145436305
    SPAM Manado 24 M dan Pembangunan Rusunawa Pendidikan…
©2025 | WordPress Theme by SuperbThemes