Skip to content
  • Home
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Artikel
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Politik
  • Pemprov Sulut

Sekretariat DPRD Minahasa Utara Sampaikan Klarifikasi Pelaksanaan RDP Komisi II Bersama PT MSM TTN

Juent Mongkaren, September 14, 2026September 14, 2026

Newslestari.com – Airmadidi, 14 September 2026 Sekretariat DPRD Kabupaten Minahasa Utara menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi dalam pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II, khususnya kepada rekan-rekan wartawan, pembawa aspirasi masyarakat, serta perwakilan/staf manajemen PT MSM/TTN yang tidak dapat mengikuti rapat dari dalam ruang rapat.

Perlu dijelaskan bahwa keputusan mengenai terbuka atau tertutupnya RDP merupakan kewenangan pimpinan rapat, dengan mengacu pada Pasal 90 PP Nomor 12 Tahun 2018 dan Pasal 121 Tata Tertib DPRD Kabupaten Minahasa Utara.

Ketentuan tersebut mengatur bahwa rapat DPRD pada prinsipnya terbuka, namun selain rapat paripurna dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), rapat DPRD dapat dinyatakan terbuka atau tertutup oleh pimpinan rapat berdasarkan kesepakatan peserta rapat.

Dalam pelaksanaan RDP Komisi II tersebut, keputusan untuk melaksanakan rapat secara tertutup juga mempertimbangkan kapasitas ruang rapat yang terbatas, sehingga diperlukan pengaturan jumlah peserta demi ketertiban, efektivitas, dan kondusivitas jalannya rapat.

Pembatasan akses tersebut tidak hanya diberlakukan kepada wartawan, tetapi juga terhadap pembawa aspirasi serta perwakilan/staf PT MSM/TTN. Dengan demikian, kebijakan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghalangi kerja jurnalistik maupun penyampaian aspirasi, tetapi merupakan bagian dari pengaturan pelaksanaan rapat sesuai keputusan pimpinan rapat dan kondisi ruang yang tersedia.

Sekretariat DPRD tetap menghormati fungsi pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Hasil dan kesepakatan RDP akan disampaikan kepada publik secara proporsional, sepanjang tidak terdapat materi yang berdasarkan ketentuan rapat tertutup wajib dirahasiakan.

Sekretariat DPRD Kabupaten Minahasa Utara kembali menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi serta mengucapkan terima kasih atas pengertian seluruh pihak.

RILIS SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN MINAHASA UTARA

Agenda

Navigasi pos

Previous post

Kategori

  • 1 (1)
  • 13 (1)
  • Agenda (1,401)
    • Bitung (68)
    • Internasional (23)
  • Artikel (1,723)
  • Bisnis (1)
  • Bitung (17)
  • Bolmong (9)
  • Bolsel (7)
  • Boltim (6)
  • Budaya (3)
  • casino (5)
  • DPRD (6)
  • Forex News (1)
  • Gorontalo (2)
  • Halmahera utara (2)
  • Hukrim (5)
  • Hukum (5)
  • Internasional (8)
  • Jakarta (69)
  • Jayapura (6)
  • Kesehatan (2)
  • Kotamobagu (4)
  • KPK (5)
  • Manado (241)
  • Minahasa (29)
  • Minahasa selatan (89)
  • Minahasa tenggara (30)
  • Minahasa utara (1,078)
  • Minhasa tenggara (9)
  • my_texts (2)
  • Nasional (1,352)
  • Nusa utara (9)
  • Olah raga (1)
  • Olaraga (2)
  • Papua (1)
  • Papua Tengah (1)
  • Pariwisata (8)
  • Pemprov Sulut (11)
  • Pendidikan (10)
  • Politik (2)
  • Public (120)
  • Pulau Dewata Bali (1)
  • Sangihe talaud (9)
  • Sitaro (1)
  • Sulut (123)
  • Talaud (5)
  • Ternate (1)
  • TNI/POLRI (20)
  • Tomohon (1)
  • Uncategorized (1)

Menu

  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Kalendar

September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
©2026 | WordPress Theme by SuperbThemes