Sekretariat DPRD Minahasa Utara Sampaikan Klarifikasi Pelaksanaan RDP Komisi II Bersama PT MSM TTN Juent Mongkaren, September 14, 2026September 14, 2026 Newslestari.com – Airmadidi, 14 September 2026 Sekretariat DPRD Kabupaten Minahasa Utara menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi dalam pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II, khususnya kepada rekan-rekan wartawan, pembawa aspirasi masyarakat, serta perwakilan/staf manajemen PT MSM/TTN yang tidak dapat mengikuti rapat dari dalam ruang rapat. Perlu dijelaskan bahwa keputusan mengenai terbuka atau tertutupnya RDP merupakan kewenangan pimpinan rapat, dengan mengacu pada Pasal 90 PP Nomor 12 Tahun 2018 dan Pasal 121 Tata Tertib DPRD Kabupaten Minahasa Utara. Ketentuan tersebut mengatur bahwa rapat DPRD pada prinsipnya terbuka, namun selain rapat paripurna dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), rapat DPRD dapat dinyatakan terbuka atau tertutup oleh pimpinan rapat berdasarkan kesepakatan peserta rapat. Dalam pelaksanaan RDP Komisi II tersebut, keputusan untuk melaksanakan rapat secara tertutup juga mempertimbangkan kapasitas ruang rapat yang terbatas, sehingga diperlukan pengaturan jumlah peserta demi ketertiban, efektivitas, dan kondusivitas jalannya rapat. Pembatasan akses tersebut tidak hanya diberlakukan kepada wartawan, tetapi juga terhadap pembawa aspirasi serta perwakilan/staf PT MSM/TTN. Dengan demikian, kebijakan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghalangi kerja jurnalistik maupun penyampaian aspirasi, tetapi merupakan bagian dari pengaturan pelaksanaan rapat sesuai keputusan pimpinan rapat dan kondisi ruang yang tersedia. Sekretariat DPRD tetap menghormati fungsi pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Hasil dan kesepakatan RDP akan disampaikan kepada publik secara proporsional, sepanjang tidak terdapat materi yang berdasarkan ketentuan rapat tertutup wajib dirahasiakan. Sekretariat DPRD Kabupaten Minahasa Utara kembali menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi serta mengucapkan terima kasih atas pengertian seluruh pihak. RILIS SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN MINAHASA UTARA Agenda