Skip to content
  • Home
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Artikel
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Politik

Dugaan Pencemaran Lingkungan, FPL Sulut Segera Laporkan PT MSM TTN ke Kementerian ESDM

Juent Mongkaren, Juli 6, 2025Juli 7, 2025

 

Newslestari.com – Sulawesi Utara, 6 Juli 2025 Forum Peduli Lingkungan Sulawesi Utara (FPL) secara tegas mendesak PT Meares Soputan Mining (MSM) dan PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN) untuk menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya sementara waktu.

Desakan ini muncul menyusul temuan dugaan pencemaran limbah tambang ke aliran sungai yang berpotensi membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Dalam pernyataan resmi yang disampaikan kepada media, Ketua Investigasi Forum Peduli Lingkungan Sulawesi Utara Frangki menyatakan akan melaporkan dugaan pelanggaran lingkungan dan kehutanan ini ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Laporan juga akan ditembuskan kepada pak Presiden dan instansi penegak hukum jika ditemukan unsur pidana dalam pelaksanaannya.

Beberapa poin penting dalam temuan Forum yang akan dimuat dalam laporan antara lain:

*Dugaan pencemaran limbah tambang ke sungai yang berdampak langsung pada ekosistem dan kualitas air yang dikonsumsi warga. Tindakan ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya terkait kewajiban pengendalian limbah dan perlindungan sumber daya air.

*Jarak aktivitas peledakan (blasting) yang terlalu dekat dengan pemukiman warga, yang menimbulkan getaran dan ancaman keselamatan. Hal ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik, yang mengatur jarak aman dan tata kelola operasional tambang.

*Kerusakan jalan umum akibat pembukaan lubang tambang (pit), yang mengganggu mobilitas warga dan berpotensi melanggar tata ruang serta kewajiban perusahaan dalam pemulihan dan pengelolaan wilayah terdampak.

*Aktivitas pertambangan di kawasan hutan Marawuwung diduga tanpa dilengkapi dokumen Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perizinan Pemanfaatan Kawasan Hutan.

*Pergeseran alur sungai diduga lebih dari satu kali, yang dilakukan tanpa kajian AMDAL tambahan dan tanpa izin perubahan bentang alam, sehingga berpotensi melanggar asas kehati-hatian lingkungan dan prinsip partisipatif dalam pengelolaan wilayah DAS.

FPL akan menempuh seluruh jalur hukum, administratif, dan advokasi untuk memastikan perusahaan bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran ini.

Perlu ada penegakan hukum yang tegas demi menjamin keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup,” tegas salah satu perwakilan Forum Peduli Lingkungan.

Forum juga meminta hasil turun lapangan dan perhatian serius dari pemerintah daerah, DPRD, dan instansi pengawas tambang untuk segera mengambil langkah dalam melakukan investigasi bersama secara independen dan transparan.

Jika pelanggaran terbukti, maka penghentian sementara hingga pencabutan izin harus menjadi opsi yang dipertimbangkan. (*)

Agenda Artikel Minahasa utara Nasional

Navigasi pos

Previous post
Next post

Kategori

  • 1 (1)
  • 13 (1)
  • Agenda (1,322)
    • Bitung (68)
    • Internasional (22)
  • Artikel (1,691)
  • Bisnis (1)
  • Bitung (17)
  • Bolmong (9)
  • Bolsel (7)
  • Boltim (6)
  • Budaya (3)
  • casino (5)
  • DPRD (4)
  • Forex News (1)
  • Halmahera utara (2)
  • Hukrim (5)
  • Hukum (5)
  • Internasional (7)
  • Jakarta (68)
  • Jayapura (6)
  • Kesehatan (2)
  • Kotamobagu (4)
  • KPK (5)
  • Manado (231)
  • Minahasa (29)
  • Minahasa selatan (88)
  • Minahasa tenggara (30)
  • Minahasa utara (1,019)
  • Minhasa tenggara (9)
  • my_texts (2)
  • Nasional (1,311)
  • Nusa utara (9)
  • Olah raga (1)
  • Olaraga (2)
  • Papua (1)
  • Papua Tengah (1)
  • Pariwisata (7)
  • Pendidikan (9)
  • Politik (2)
  • Public (120)
  • Pulau Dewata Bali (1)
  • Sangihe talaud (9)
  • Sitaro (1)
  • Sulut (122)
  • Talaud (5)
  • Ternate (1)
  • TNI/POLRI (20)
  • Tomohon (1)
  • Uncategorized (1)

Menu

  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Kalendar

April 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  
« Mar    
©2026 | WordPress Theme by SuperbThemes