Skip to content
  • Home
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Artikel
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Politik

Gubernur YSK Mantapkan Tahap Akhir Revisi RTRW Sulut 2025, Delapan IPPR Tuntas Diverifikasi Tanpa Pelanggaran

admin, November 17, 2025

Newslestari.com – Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling (YSK), memastikan langkah besar dalam penataan ruang daerah dengan menghadiri Penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) pada Senin, 17 November 2025. Kegiatan yang digelar oleh Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang, Ditjen PPTR Kementerian ATR/BPN ini menjadi momentum penting dalam menyelesaikan tahapan krusial revisi RTRW dan penyusunan RDTR Provinsi Sulawesi Utara.

Dalam agenda tersebut, dilakukan pengesahan hasil verifikasi IPPR dari beberapa wilayah di Sulut yang sebelumnya menjadi perhatian.

Melalui proses klarifikasi mendalam yang ditangani oleh Pemprov Sulut melalui Dinas PUPR Daerah, delapan temuan IPPR dari wilayah Minahasa Utara, Bitung, Kotamobagu, dan Tomohon dinyatakan seluruhnya bukan merupakan pelanggaran.

Hasil ini membuka jalan bagi penataan ruang yang lebih pasti dan memberi kepastian hukum bagi berbagai aktivitas dan fungsi kawasan yang akan dimasukkan dalam revisi Perda RTRW Sulut Nomor 1 Tahun 2014.

Gubernur YSK menyampaikan apresiasi kepada Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto, atas dukungan penuh dalam proses verifikasi dan klarifikasi tersebut. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat lintas sektor yang digelar pada 16 September 2025 dan menunjukkan sinergi kuat antara pemerintah pusat dan daerah.

Penilaian Ditjen Penertiban Pemanfaatan Ruang yang dinyatakan sejalan dengan analisis daerah semakin memperkuat keyakinan bahwa proses penataan ruang Sulut berada pada jalur yang tepat. Gubernur juga berharap dukungan lanjutan dari Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah I, Rahma Julianti, untuk mempercepat penerbitan Surat Persetujuan Substansi revisi RTRW.

Dengan berbagai capaian ini, Pemprov Sulut optimis bahwa Peraturan Daerah RTRW yang baru dapat ditetapkan pada akhir tahun 2025, sebagai wujud komitmen menghadirkan tata ruang yang tertib, berkelanjutan, dan berpihak pada kemajuan daerah.

(Rinte Klabat)

Agenda Nasional Sulut

Navigasi pos

Previous post
Next post

Kategori

  • 1 (1)
  • 13 (1)
  • Agenda (1,337)
    • Bitung (68)
    • Internasional (22)
  • Artikel (1,695)
  • Bisnis (1)
  • Bitung (17)
  • Bolmong (9)
  • Bolsel (7)
  • Boltim (6)
  • Budaya (3)
  • casino (5)
  • DPRD (4)
  • Forex News (1)
  • Halmahera utara (2)
  • Hukrim (5)
  • Hukum (5)
  • Internasional (7)
  • Jakarta (68)
  • Jayapura (6)
  • Kesehatan (2)
  • Kotamobagu (4)
  • KPK (5)
  • Manado (231)
  • Minahasa (29)
  • Minahasa selatan (88)
  • Minahasa tenggara (30)
  • Minahasa utara (1,034)
  • Minhasa tenggara (9)
  • my_texts (2)
  • Nasional (1,315)
  • Nusa utara (9)
  • Olah raga (1)
  • Olaraga (2)
  • Papua (1)
  • Papua Tengah (1)
  • Pariwisata (7)
  • Pendidikan (9)
  • Politik (2)
  • Public (120)
  • Pulau Dewata Bali (1)
  • Sangihe talaud (9)
  • Sitaro (1)
  • Sulut (122)
  • Talaud (5)
  • Ternate (1)
  • TNI/POLRI (20)
  • Tomohon (1)
  • Uncategorized (1)

Menu

  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Kalendar

Mei 2026
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    
©2026 | WordPress Theme by SuperbThemes