Skip to content
  • Home
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Artikel
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Politik
  • Pemprov Sulut

Wartawan Dilarang Masuk, PT MSM Akui Cemari Limbah di Desa Maen Liktim, Sepakat Ganti Rugi

Juent Mongkaren, September 14, 2026September 14, 2026

Newslestari.com – MINAHASA UTARA, 14 September 2026 Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kabupaten Minahasa Utara, PT MSM TTN, masyarakat lingkar tambang Desa Maen, Kecamatan Timur, Pemerintah Desa didampingi Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara berakhir dengan kesepakatan yang dinilai berat.

Perusahaan dikabarkan mengakui adanya pencemaran limbah dan sepakat memberikan ganti rugi kepada masyarakat desa maen yang terdampak, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara kesepakatan bersama meski disebutkan akan ada peninjauan kembali.

Namun, pencapaian ini terkesan disembunyikan satu hal yang sangat tidak elok: sepanjang rapat berlangsung sekitar tiga jam, tak satupun awak media diizinkan memasuki ruangan.

Rapat dijaga ketat oleh petugas Pamong Praja, menutup rapat akses informasi publik atas masalah yang menyangkut nyawa dan lingkungan warga.

Wakil Ketua DPRD Minahasa Utara, Edwin Nelwan, memberikan penjelasan di luar ruang rapat.

“Alasan kami tidak mengizinkan media masuk pertama adalah ruangannya kecil. Kalau pun ada keterwakilan, nantinya akan ada kecemburuan antarwartawan.

Lebih baik tidak ada yang masuk sama sekali. Sehingga apa yang menjadi hasil dari RDP, kami sampaikan semuanya kepada publik,” ujar Nelwan.

Ia juga menegaskan keterbukaan DPRD: “Ini rumah rakyat. Kami siap menerima aspirasi dari seluruh masyarakat Minahasa Utara terkait dampak dari PT MSM TTN.”

 

Namun penjelasan “ruangan kecil” ini justru memunculkan lebih banyak pertanyaan. Apakah tidak cukup satu atau dua awak media yang ditunjuk untuk mewakili pers?

Apakah “kemungkinan kecemburuan” alasan yang sah untuk menutup rapat yang menyangkut kepentingan publik luas?

Kenapa tidak dipakai ruang paripurna yang besar kalau memang ini “rumah rakyat”?

Padahal di tingkat Provinsi, RDP dengan PT MSM untuk masalah yang sama banyak yang terbuka dan dihadiri media. Mengapa di kabupaten justru ditutup rapat?

Ini sangat tidak elok. Seolah-olah kesepakatan yang dihasilkan harus disembunyikan terlebih dahulu, baru kemudian “diceritakan” versi pimpinan dewan kepada publik.

Padahal UU MD3 Pasal 229 menegaskan rapat DPRD adalah terbuka, kecuali alasan yang sah menurut undang-undang. “Ruangan sempit” dan “takut kecemburuan” bukanlah alasan hukum yang sah.

 

Apakah transparansi hanya di bibir saja? “Ini rumah rakyat” kata-kata yang indah. Tapi jika pintu rapat ditutup untuk rakyat dan wakilnya di media, lalu di mana letak keterbukaan itu? Padahal DPRD adalah wakil rakyat, bukan wakil perusahaan.

Masyarakat berhak tahu prosesnya, bukan hanya hasil yang “dibacakan” setelah pintu ditutup.

Apresiasi diberikan untuk PT MSM TTN Kesepakatan ganti rugi adalah kabar baik, tetapi cara rapat iniĀ  diselenggarakan dinilai adalah pelajaran buruk bagi demokrasi di Negara Indonesia.

Penulis: Rinte Klabat

Loading

Agenda Nasional

Navigasi pos

Previous post
Next post

Kategori

  • 1 (1)
  • 13 (1)
  • Agenda (1,401)
    • Bitung (68)
    • Internasional (23)
  • Artikel (1,723)
  • Bisnis (1)
  • Bitung (17)
  • Bolmong (9)
  • Bolsel (7)
  • Boltim (6)
  • Budaya (3)
  • casino (5)
  • DPRD (6)
  • Forex News (1)
  • Gorontalo (2)
  • Halmahera utara (2)
  • Hukrim (5)
  • Hukum (5)
  • Internasional (8)
  • Jakarta (69)
  • Jayapura (6)
  • Kesehatan (2)
  • Kotamobagu (4)
  • KPK (5)
  • Manado (241)
  • Minahasa (29)
  • Minahasa selatan (89)
  • Minahasa tenggara (30)
  • Minahasa utara (1,078)
  • Minhasa tenggara (9)
  • my_texts (2)
  • Nasional (1,352)
  • Nusa utara (9)
  • Olah raga (1)
  • Olaraga (2)
  • Papua (1)
  • Papua Tengah (1)
  • Pariwisata (8)
  • Pemprov Sulut (11)
  • Pendidikan (10)
  • Politik (2)
  • Public (120)
  • Pulau Dewata Bali (1)
  • Sangihe talaud (9)
  • Sitaro (1)
  • Sulut (123)
  • Talaud (5)
  • Ternate (1)
  • TNI/POLRI (20)
  • Tomohon (1)
  • Uncategorized (1)

Menu

  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Kalendar

September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
©2026 | WordPress Theme by SuperbThemes