Skip to content
  • Home
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Artikel
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Politik

Apakabar Kajati Sulut, Kasus Dugaan Korupsi Lahan RSUD Walanda Maramis Minahasa Utara

admin, Januari 19, 2024Januari 19, 2024

Newslestari.com – MINUT, Negara Indonesia adalah Negara Hukum Berdasarkan Undang Undang Dasar dan Pancasila. Tidak ada yang kebal hukum Di Negara Indonesia.

Pada Tahun 2022 Silam, Kejaksaan Tinggi Sulur (Kajati) telah mengumumkan dan melakukan penyelidikan.

Dugaan kuat terlibat sejumlah nama petinggi Minahasa Utara yang terkait dalam dugaan korupsi tersebut, Atas pembebasan Lahan RSUD Walanda Maramis yang berlokasi di Kelurahan Rap-Rap Kecamatan Airmadidi Minahasa Utara.

Diduga ada orang kuat yang membekangi Kasus tersebut, sehingga sampai saat ini belum menunjukan tiitk terang akan di tetapkannya tersangka

Padahal dalam penanganan Penyelidikan sudah di naikan menjadi Penyidikan oleh Kejati Sulut. Dengan waktu penanganan yang sudah cukup lama dan dinilai kasus ini seperti terdiam,”ucap ketua BAKKIN Sulut Limpek.

” Kejati Sulut harus ada kepastian dan ketegasan terkait dugaan korupsi yang begitu Fantastis yang merugikan uang negara berbandrol Miliaran Rupiah ini. Namum saat ini menurutnya dugaan kasus ini makin terdiam alias Mati Suri.

Kami tidak main main tahun 2024 ini kami dan Tim Ormas Lsm akan bersama sama tuntaskan, sampai benar benar di tetapkannya terseangka, “ujar Limpek.

Dimana Bahwa, Kami menduga kuat ini adalah salah satu bagian dari GURITA COVID 19 karena kami menduga sesuai dengan pengamatan kami kasus Gurita Covid 19 sesuai dengan data Covid terjadi Pelanggaran penyalahgunaan dana Covid 19 Tahun 2020

Pada awal tahun 2020 telah terjadi pembelenjaan atau pengeluaran keuangan oleh pemerintah Minahasa Utara sebesar 20 miliar, berangkat dari Tahun 2020 kami melihat kasus Covid 19 dengan total kerugian Negara sebesar Rp. 57,9 miliar sesuai dengan data Oknum Mantan Kepala Dinas Telah mengakui dan di dapati total pembelanjaan dari semua kegiatannya sebesar  Rp. 6.1 Miliar

Kami menduga pergeseran anggaran Pada Tahun tersebut terjadilah pembelanjaan Pembebasan lahas walanda maramis di Rap-Rap Airmadidi sebesar dengan realisasi Rp. 19.863.466.000.00 dari total Rp. 20.000.000.000.00.

Dan Penyididk Polda Sulut berkewajiban atau harus mencari sisa anggaran sebesar Rp. 31.9.000.000.000.00 yang sampai saat ini masih menjadi pertanyaan di mana sisah dana covid ini.

LAHAN RSUD Walanda Maramis
Oleh sebab itu kami dengan tegas  meminta Kejati Sulut kasus lahan RSUD Walanda Maramis yang telah di sita oleh Polda Sulut Berdasarkan

1. Penetapan Ketua Pengadilan Tipidkor Pada Pengadilan Negeri Manado Nomor Surat = 51/PID.SUS-TPK/2022/PN.MDO TANGGAL 12 SEPTEMBER 2022

2. SURAT PENITAAN NOMOR : SP.SITA/147/IX/2022/DIT RESKRIMSUS/ 12 SEPTEMBER 2022
Tanah Ini Telah Di Sita.

Dalam dugaan tindak Pidana Korupsi Dana Penanganan Dampak Covid 19 Pada Sekretariat Daerah dan Dinas Pangan Pemda Kabupaten Minahasa Utara T.A 2020 dan Atau Tindak Pidana Pencucian Uang hasil Kejahatan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan Penetapan dan Tahun Penyelidikan oleh Polda Sulut sudah sangat Jelas Pembebasan Lahan Tersebut angharan belanja dari mana.

Dan yang perlu kami tegaskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara yang telah menangani Kasus uini sejak November Tahun 2022 dan saat oini sudah Tahun 2024

Segera lakukan penetapan Tersangka dalam kasus ini jangan menunggu kami desak baru ada Gerakan untuk melaukan penetapan Tersangka, kami juga meminta agar yang bertanggung jawab dalam pembebasan lahan tyersebut baik dari tingkat Kepala Lingkungan Kepala Kelurarah Kepala Kantor Kecamatan Pada Tahun 2019 2020

Oknum oknum ini terlebih Kepala Kantor Kecamatan yang kami duga kuat bertanggung jawab sebagai Camat pada saat itu.

Karena sesuai dengan data kami camat pada saat itu yang berperan penting dalam pmbebasan lahar RSUD Walanda Maramis
Karena kami menilai dengan kasus ini Kejati Sulut Tidak berani menetapkan tersangkanya

Karena kasus ini sudah sangat ,meresahkan masyarakat apalagi ada nama nama besar Minahasa Utara di sebut – sebut di dalam kasus ini.

Karena sampai hari ini Kejati Sulut Belum berani menetapkan tersangkanya.

Kejati sulut harus segera menetapakan Tersangkan Pembebasan Lahan RSUD Walanda Maramis, yang telah di tangani oleh Dua Kepala Kejaksaan Tinggi Tahun 2022 Bpk. Edy Birton SH.MH Kepala Kejaksaan Tinggi Tahun 2023 Bpk. Dr. Andi Muhammad Taufik, SH., MH., CGCAE

Kalau kejati Sulut Tidak juga ada Penetapan Tersangaka Kami meminta Agar Kepala Kejaksaan Agung Segera Evaluasi Kepala Kejakasaan Tinggi Sulawesi Utara, Sebelum Kami Turun ke Lapangan untuk Lakukan Aksi,”ujarnya

Sementara itu, Hal yang sama juga Wakil Ketua Umum Pa’esaan Martin Waworuntu Sekaligus Ketua Ormas Waraney Santiago mengatakan, ia meminta Kajati Sulut harus lebih serius menangani kasus ini dan harus tuntaskan segera menetapkan tersangka.

Kami akan turun lapangan akan menyurati KPK,  ini sudah menjadi komitmen kami untuk menyelesaikan semua kasus dugaan korupsi dan memberantas samua pelaku pelaku korupsi yang ada di Sulut.

Kami tidak main main, kami akan kawal kasus ini sampai benar benar tuntas dan sampai adanya tersangka “tutup Martin.

 

 

Artikel

Navigasi pos

Previous post
Next post

Kategori

  • 1 (1)
  • 13 (1)
  • Agenda (1,351)
    • Bitung (68)
    • Internasional (22)
  • Artikel (1,703)
  • Bisnis (1)
  • Bitung (17)
  • Bolmong (9)
  • Bolsel (7)
  • Boltim (6)
  • Budaya (3)
  • casino (5)
  • DPRD (4)
  • Forex News (1)
  • Halmahera utara (2)
  • Hukrim (5)
  • Hukum (5)
  • Internasional (8)
  • Jakarta (68)
  • Jayapura (6)
  • Kesehatan (2)
  • Kotamobagu (4)
  • KPK (5)
  • Manado (236)
  • Minahasa (29)
  • Minahasa selatan (88)
  • Minahasa tenggara (30)
  • Minahasa utara (1,045)
  • Minhasa tenggara (9)
  • my_texts (2)
  • Nasional (1,326)
  • Nusa utara (9)
  • Olah raga (1)
  • Olaraga (2)
  • Papua (1)
  • Papua Tengah (1)
  • Pariwisata (7)
  • Pendidikan (10)
  • Politik (2)
  • Public (120)
  • Pulau Dewata Bali (1)
  • Sangihe talaud (9)
  • Sitaro (1)
  • Sulut (122)
  • Talaud (5)
  • Ternate (1)
  • TNI/POLRI (20)
  • Tomohon (1)
  • Uncategorized (1)

Menu

  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Kalendar

Mei 2026
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    
©2026 | WordPress Theme by SuperbThemes