Newslestari.com – Minahasa Utara, Pemerintah pusat kembali menekankan efisiensi penggunaan anggaran daerah dengan membatasi pengangkatan tenaga ahli dan staf khusus bagi kepala daerah yang baru terpilih. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Prof.
Zudan Arif Fakhrulloh, menegaskan bahwa pengangkatan staf khusus harus didasarkan pada kebutuhan yang jelas, bukan sekadar kebijakan politik atau kepentingan tertentu.
Kebijakan ini menjadi sorotan di Minahasa Utara, di mana pada periode pertama kepemimpinan Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung (JGKWL), sebanyak 45 staf khusus telah diangkat dengan peran mendukung jalannya pemerintahan serta memperkuat komunikasi kebijakan kepada masyarakat.
Namun, dengan gaji Rp5 juta per bulan untuk setiap staf khusus, total anggaran yang dikeluarkan mencapai Rp2,7miliar per tahun.
Hal ini menjadi perhatian seiring dengan dorongan pemerintah pusat agar daerah lebih efisien dalam pengelolaan anggaran.
“Pemerintah daerah wajib melakukan penghematan sesuai arahan Presiden Prabowo. Jika staf khusus tetap diperlukan, maka jumlahnya harus disesuaikan agar lebih efisien,” ujar pemerhati kebijakan publik Minahasa Utara, Novi (11/2/2025).
Sebelumnya, Prof. Zudan mengingatkan bahwa kepala daerah yang mengangkat staf khusus tanpa dasar yang kuat akan dikenai sanksi.
Ia juga menyoroti bahwa beberapa daerah masih mengeluhkan keterbatasan anggaran untuk PPPK, tetapi tetap mengalokasikan dana besar untuk tenaga ahli dan stafsus.
Seiring dengan kebijakan ini, pemerintahan JGKWL di Minahasa Utara diperkirakan akan melakukan evaluasi mendalam terhadap efektivitas serta efisiensi keberlanjutan staf khusus dalam periode kedua mereka.
Langkah ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kinerja pemerintahan dan optimalisasi anggaran daerah.
(Rinte Klabat)







