Newslestari.com – Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Nasional secara resmi menyetujui pembentukan panitia serta kelanjutan penyelenggaraan Rembug Paripurna KTNA Provinsi Sulawesi Utara yang akan dilaksanakan pada 29 Desember 2025. Persetujuan tersebut tertuang dalam surat resmi KTNA Nasional Nomor 509/KTNA-Nas/XII/2025 tertanggal 17 Desember 2025.
Dalam surat tersebut, KTNA Nasional memberikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada Saudara Arly Dondokambey, STh, selaku Pelaksana Tugas KTNA Nasional sekaligus Pengurus KTNA Provinsi Sulawesi Utara, beserta seluruh jajaran pengurus, Dewan Pembina, Dewan Penasehat, Dewan Pakar, Dewan Pertimbangan Organisasi, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi aktif dalam mempersiapkan agenda strategis organisasi tersebut.
KTNA Nasional menegaskan bahwa panitia pelaksana kegiatan KTNA di seluruh tingkatan organisasi secara kelembagaan disebut sebagai Kelompok Kerja (POKJA), yang dibentuk berdasarkan Anggaran Dasar KTNA dan ditetapkan melalui Surat Keputusan sesuai tingkatan organisasi. Pembentukan susunan panitia Rembug Paripurna yang merupakan hasil kesepakatan bersama dinyatakan sah dan disetujui.
Lebih lanjut, dengan mempertimbangkan bahwa masa bakti kepengurusan KTNA Provinsi Sulawesi Utara telah berakhir lebih dari dua tahun serta semakin dekatnya pelaksanaan Pekan Nasional (PENAS) XVII Tahun 2026, KTNA Nasional menyetujui dan mendukung penuh penyelenggaraan Rembug Paripurna sebagai langkah konsolidasi dan penguatan organisasi di daerah.
KTNA Nasional juga menekankan pentingnya pelaksanaan Rembug Paripurna yang berpedoman pada Anggaran Dasar, Peraturan Organisasi KTNA Tahun 2021, serta penyusunan Tata Tertib Rembug Paripurna demi kelancaran dan legitimasi keputusan organisasi.
Persetujuan ini menjadi bukti nyata komitmen KTNA Nasional dalam menjaga soliditas organisasi, memperkuat tata kelola kelembagaan, serta memastikan keberlanjutan peran strategis petani dan nelayan andalan di Provinsi Sulawesi Utara dalam menyongsong agenda nasional KTNA ke depan.
Penulis Juent Myhard







