Newslestari.com – Manado, Ketua DPD Barisan Anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (BAKKIN) Sulawesi Utara, Calvin Limpek, mendesak Polda Sulut segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kredit macet senilai Rp300 miliar di Bank SulutGo (BSG).
Temuan BPK yang berasal dari hasil audit Tahun Anggaran 2019, 2020, dan Semester I 2021 ini dinilai sebagai indikasi lemahnya pengawasan internal dan pelanggaran prosedur perbankan.
Dari hasil pemeriksaan, tercatat tiga debitur besar—CV LNA, CV WKI, dan PT SKMP—menerima fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dari BSG yang kini masuk kategori kredit macet. Ironisnya, upaya klaim asuransi terhadap pinjaman tersebut justru ditolak karena tidak memenuhi prosedur dan dokumen yang diperlukan.
“Kami menduga ada kelalaian, bahkan potensi pelanggaran hukum dalam proses pemberian dan pengelolaan kredit ini. Pinjaman besar, agunan kecil. Klaim asuransi pun gagal, lalu siapa yang bertanggung jawab atas kerugian ratusan miliar ini?” ujar Limpek.
Tak hanya itu, BPK juga menemukan kejanggalan lain seperti kelebihan perhitungan biaya manajemen pada kontrak kerja cleaning service senilai Rp79 juta dan biaya sewa gedung Menara Ravindo senilai Rp64 juta. Kesalahan perhitungan ini menimbulkan pertanyaan besar terkait kompetensi dan integritas pengelola keuangan di tubuh BSG.
Limpek menegaskan, hingga kini belum terlihat tindakan tegas dari manajemen BSG maupun sanksi terhadap pihak-pihak yang diduga lalai. “Ini bukan uang pribadi, ini uang daerah, uang rakyat Sulawesi Utara. Kami punya hak untuk tahu dan menuntut transparansi serta keadilan,” tegasnya.
BAKKIN meminta aparat penegak hukum segera menetapkan tersangka dalam kasus ini, agar ada kepastian hukum dan kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan daerah tidak semakin tergerus. (Red)







