Bupati Dr. Joune Ganda, MP-PKD Minut Gelar Sidang Tindak Lanjut Temuan, Penyelesaian Tuntas Desember 2026 Juent Mongkaren, Oktober 16, 2026Oktober 16, 2026 Newslestari.com – Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MP-PKD) Kabupaten Minahasa Utara menggelar sidang pembahasan tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan terhadap pemerintah desa dan pihak terkait, pada Kamis (15/10/2026) di ruang rapat lantai II Kantor Inspektorat Minahasa Utara. Dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Minahasa Utara, Sebagai Ketua Sidang Ir. Novly Wowiling didampingi Kepala Inspektorat Minut Stephen Tuwaidan, bersama anggota majelis yakni Asisten III Jossy Kawengian, dan Kaban Keuangan Carla Sigarlaki. Di hari kedua Sebanyak 34 peserta hadir dalam sidang ini, yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non-ASN, termasuk para Hukum Tua dan Sekretaris Desa. Dari 27 temuan yang dibahas, tercatat 18 pihak hadir secara langsung, sedangkan 9 pihak lainnya belum hadir dan diharapkan segera memenuhi panggilan berikutnya. Kepala Inspektorat Minut, Stephen Tuwaidan, menjelaskan bahwa temuan yang dibahas merupakan hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) terhadap desa-desa di Kabupaten Minahasa Utara, khususnya dari audit tahap II tahun 2024 dan tahap I tahun 2025. Selain itu, terkait temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang melibatkan pihak ketiga, seluruh pihak yang sebelumnya belum hadir kini telah hadir dan menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti kewajiban pembayaran paling lambat hingga Desember 2026. Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara di bawah kepemimpinan Bupati Dr. Joune Ganda, S.E., M.A.P., M.M., M.Si., menegaskan bahwa sidang Tuntutan Ganti Rugi (TGR) bukanlah proses peradilan pidana maupun bentuk hukuman, melainkan proses administratif yang dilaksanakan MP-PKD. Tujuannya adalah memulihkan kerugian keuangan daerah sekaligus memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan dan pembelaan secara adil dan objektif. “Sidang TGR bukan sidang pengadilan dan bukan juga bentuk hukuman. Tujuannya sederhana: memastikan setiap kerugian yang terjadi dapat dipulihkan, sekaligus memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menjelaskan fakta dan bukti sebelum diputuskan besarnya tanggung jawab,” jelas Stephen Tuwaidan. Apresiasi juga disampaikan kepada seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara. semangat dan dedikasi seluruh ASN Minahasa Utara. Kalian adalah garda terdepan yang setiap hari bekerja untuk rakyat. bukan untuk menghakimi, tapi untuk membimbing bersama-sama menjadi lebih baik. Transparansi dan akuntabilitas bukan untuk menakuti, melainkan agar kita semua terlindungi dan pekerjaan kita semakin diberkati. Pemerintah daerah memberikan batas waktu yang jelas dan manusiawi untuk penyelesaian temuan Temuan finansial seperti kekurangan pembayaran, kewajiban perpajakan, dan hal yang bernilai uang diselesaikan paling lambat Desember 2026 Temuan non-finansial seperti kekurangan volume pekerjaan fisik, kelengkapan Surat Pertanggungjawaban (SPJ), dan hal administrasi teknis lainnya diberikan waktu penyelesaian selama 1 tahun sejak ditetapkan Selain persoalan pajak dan administrasi, temuan pemeriksaan juga mencakup dugaan kemahalan harga serta kekurangan volume pekerjaan yang bersumber dari dana desa. Stephen menegaskan, tindak lanjut temuan tidak boleh diabaikan karena berpotensi menimbulkan persoalan yang lebih serius apabila pihak terkait tidak mampu menunjukkan bukti penyelesaian atau pertanggungjawaban yang dipersyaratkan. Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara juga menjelaskan inovasi kerja sama dengan PT Taspen untuk membantu penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) bagi ASN yang akan memasuki masa pensiun. Selama ini terdapat kendala di mana ASN yang memiliki kewajiban TGR mengalami kesulitan dalam memproses klaim dana pensiunnya. Melalui mekanisme ini, proses administrasi pensiun tetap dapat berjalan, sementara kewajiban pengembalian kerugian keuangan daerah tetap ditindaklanjuti sesuai kesepakatan. Kerja sama ini memungkinkan proses hak pensiun tetap diproses, tetapi kewajiban tuntutan ganti ruginya tetap diselesaikan. Tujuannya agar kerugian keuangan daerah dapat dipulihkan, tanpa menghalangi hak ASN yang telah bekerja dengan dedikasi selama bertugas,” jelas Stephen. Pemerintah daerah juga menegaskan kepastian hukum jika tidak ada kerugian daerah yang belum diselesaikan, maka saat memasuki masa pensiun proses TGR tidak diberlakukan dan Surat Keputusan Pensiun dapat diproses dengan lancar tanpa hambatan. Melalui sidang MP-PKD ini, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara mendorong seluruh pihak yang memiliki kewajiban untuk segera memenuhi tanggung jawabnya baik melalui penyetoran kerugian ke kas daerah maupun penyelesaian administrasi sesuai batas waktu yang telah ditetapkan. Semangat bimbingan terlebih dahulu, pemahaman sebelum penegakan, diharapkan menjadi landasan bersama agar tata kelola pemerintahan di Minahasa Utara semakin bersih, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. (Penulis: Juent Myhard) Agenda Minahasa utara Nasional