Newslestari.com – Minut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Minahasa Utara menggelar Sosialisasi Implementasi Perizinan berusaha berbasis Resiko kepada sejumlah pelaku usaha di Kabupaten Minahasa Utara, Selasa, (21/11/2023) di Sutan Raja Hotel.
Kegiatan dibuka langsung Bupati Minahasa Utara, Joune J.E. Ganda, S.E., MAP., M.M., M.Si., Dalam sambutannya, kepada pelaku usaha UMKM untuk melakukan pendaftaran agar dapat memperoleh Ijin Berusaha atau NIB.
Kegiatan sosialisasi ini sangat baik dapat dipahami oleh para pelaku usaha khususnya UMKM, bapak ibu yang mempunyai usaha, agar bisa mendapatkan gambaran proses perizinan, sehingga bisa membatu meningkatkan kapasitas dan kapabilitas usahanya.
Semoga dari sosialisasi ini bisa membantu pelaku usaha agar dapat memiliki perizinan yang dibutuhkan,” katanya.
Karena dengan NIB, pelaku usaha dapat mendapatkan kepastian ijin usaha, kemudian dapat meningkatkan potensi usaha ke level yang lebih tinggi lagi,”ujar Bupati JG
Sementara itu, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Ricard Dondokambey mengatakan, sebanyak 133 orang utusan sebagai pelaku usaha perwakilan dari 10 Kecamatan di Kabupaten Minahasa Utara.
Maksud dan tujuan dalam sosialisasi ini, untuk meningkatkan pemahaman tentang implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko, dapat memperoleh kepastian hukum atau legalitas dalam menjalankan usaha di Kabupaten Minahasa Utara.
“Dengan sosialisasi implementasi ini dapat tersampaikannya informasi yang menambah literasi pelaku usaha dalam hal kewajiban menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan pengawasan penanaman di OSS,” ujar Dondokambey
(Juent Myhard)







