Newslestari.com – Minahasa Utara, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melalui Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), untuk mematuhi prosedur dan aturan resmi terkait ketenagakerjaan luar negeri (14/04/2025).
Imbauan ini disampaikan guna mencegah maraknya kasus penipuan dan pengiriman pekerja migran secara non-prosedural yang dapat membahayakan keselamatan dan kesejahteraan para pekerja.
Ada tiga poin penting yang ditekankan pemerintah daerah:
- CPMI diminta untuk mengikuti seluruh prosedur resmi yang berlaku, termasuk memahami secara jelas tempat kerja (negara tujuan), serta agen atau P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) yang menangani penempatan.
- Masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur oleh bujukan kerja ke luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi, tanpa informasi yang jelas dan legal.
- Calon pekerja disarankan untuk menghubungi Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kabupaten Minahasa Utara guna mendapatkan informasi resmi dan pendampingan proses keberangkatan.
“Mari bekerja secara legal dan jadilah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berdaya dan bermartabat,” ajak Bupati Joune Ganda.
Pemerintah berharap seluruh masyarakat yang berminat menjadi pekerja migran dapat terlindungi hak-haknya serta memperoleh pekerjaan yang layak dan aman.
(Rinte Klabat)







