Newslestari.com – Minut, Penyesuaian Upah karyawan atau UMP pada tahun 2023 didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
PT. Capung Merah Niaga perusahaan yang bergerak di bidang distribusi makanan, dengan es cream merk Aice, diduga melakukan pelanggaran UU ketenagakerjaan.
Hal ini, Berdasarkan laporan oleh Beberapa karyawan dan mantan karyawan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulut.
Melalui undangan resmi pada (12/7) untuk melakukan mediasi bersama sama.
Perusahaan PT.CMN kelihatan tidak serius, dengan tidak membawa persyaratan lewat undangan mediasi oleh Disnaker antara lain, akta pendirian perusahaan, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja, Kontrak Kerja, serta Daftar Gaji, “ungkap salah satu karyawan.
Sementara itu Pimpinan PT. CMN Liu Jiang Wey (TKA) ketika di konfirmasi melalui telepon dan WA tidak mau memberikan respon.
Diketahui wilayah kerja PT. CMN Saat ini menjangkau area distribusi hampir ke seluruh provinsi Sulawesi Utara, antara lain Manado, Minahasa Utara, Kota Bitung, Tomohon, Tondano dan Kotamobagu
Adapun laporan kepada PT. CMN seperti, upah gaji karyawan yang tidak sesuai UMP, melakukan PHK secara sepihak tanpa prosedur resmi yang berlaku, membuat aturan kerja dan sanksi yang memberatkan karyawan.
Dalam Pasal 23 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan menegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
Adapun sanksi yang menanti bagi pengusaha yang tidak mengikuti ketentuan upah minimum antara lain adalah sanksi kurungan penjara dan denda.
Sanksi ini diatur dalam pasal 81 angka 63 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Menurut beberapa sumber yang di dapat media ini, LIU JIANG WEY sebagai Tenaga Kerja Asing diduga belum memeliki ijin lengkap (Izin Pekerja Tenaga Asing)
(Redaksi)







