Newslestari.com – DPRD Kabupaten Minahasa Utara (Minut) bersama Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara resmi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kantor DPRD Minut, Kamis 23 Oktober 2025. Rapat yang berlangsung khidmat ini dipimpin Ketua DPRD Minut, Vonny Adel Rumimpunu, didampingi Wakil Ketua Edwin Nelwan, SP, dan Cintya Erkles, SAB, serta dihadiri Bupati Minahasa Utara Joune JE Ganda, SE, MAP, MM, MSi, jajaran Forkopimda, kepala SKPD, camat, dan pimpinan BUMD.
Rumimpunu dalam sambutannya menjelaskan bahwa rapat tersebut menindaklanjuti surat Bupati nomor 1842/BMU/XI/2025 terkait penyampaian rancangan KUA dan PPAS APBD 2026. Pembahasan intensif antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah membuahkan kesepakatan yang kemudian dituangkan dalam nota resmi yang ditandatangani dalam paripurna tersebut. Atas kerja sama yang solid antara legislatif dan eksekutif, Rumimpunu menyampaikan apresiasinya atas penyelesaian pembahasan anggaran ini.
Rancangan KUA–PPAS Minahasa Utara Tahun Anggaran 2026 mencakup:
• Pendapatan: Rp1.021.749.290.117
• Belanja: Rp1.023.749.290.117
• Pembiayaan: Rp2.000.000.000
Dalam sambutannya, Bupati Joune Ganda menegaskan bahwa proyeksi pendapatan daerah tahun 2026 diperkirakan mengalami penurunan signifikan akibat penyesuaian kebijakan pemerintah pusat terkait dana transfer ke daerah. Oleh karena itu, Pemkab Minut berkomitmen mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah melalui strategi intensifikasi dan ekstensifikasi, serta memperkuat kerja sama dan kolaborasi dengan kementerian/lembaga untuk membuka akses kegiatan maupun alokasi anggaran tambahan.
Selain itu, potensi investasi dan pengembangan KEK Likupang terus didorong sebagai motor pertumbuhan ekonomi daerah, termasuk melalui kampanye pariwisata, kalender event, digitalisasi pembayaran pajak dan retribusi, serta peningkatan kinerja BUMD.
Bupati Joune juga menegaskan bahwa kebijakan belanja daerah tahun 2026 akan diarahkan dengan prinsip money follow priority, fokus pada layanan dasar, pembangunan infrastruktur, mitigasi bencana, peningkatan kualitas lingkungan, pelestarian budaya, dan penanggulangan kemiskinan.
Ia menambahkan bahwa KUA–PPAS 2026 tetap dapat disesuaikan sesuai mekanisme apabila terdapat perubahan regulasi pusat atau kebutuhan prioritas pembangunan daerah yang mendesak, selaras dengan prioritas provinsi dan nasional.
Penandatanganan KUA–PPAS 2026 ini menjadi bukti kuat sinergi DPRD dan Pemkab Minut dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan berorientasi pada pembangunan masyarakat serta kemajuan Minahasa Utara.
(Rinte Klabat)







