Newslestari.com – Minut, Dugaan adanya Pelanggaran Pembebasan Lahan Rumah Sakit Walanda Maramis pada Tahun 2020 Ketua LSM BAKKIN Sulut Calvin Limpek menyampaikan ke awak media bahwa untuk mencapai misinya (04/11)
Sebagaimana termaksud dalam maksud dan tujuan serta usaha organisasi maka kami perlu adanya koordinasi antara Lembaga Swadaya Masyarakat ANTI KORUPSI KOLUSI NEPOTISME INDONESIA BARISAN (BAKKIN)
Dengan Lembaga penyelenggara Pemerintah Baik Eksekutif,
Legislatif dan Yudikatif guna terciptanya penyelenggaraan Pemerintah yang bersih dan bebas dari KKN serta terciptanya pemerintah yang transparan, partisipasi dan akuntabilitas.
Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sekecil apapun laporan masyarakat harus di tindak lanjuti oleh penegak Hukum,”
Dengan ini, kami Dewan Pimpinan Daerah Barisan Anti Korupsi kolusi Nepotisme (BAKKIN SULUT)
meminta ada penanganan Kasus yang telah di laporkan oleh masyarakat Minahasa Utara bahwa ada dugaan pelanggaran Hukum yang telah terjadi dalam Pembebasan Lahan Rumah Sakit Walanda Maramis pada Tahun 2020 sebesar Rp. 19.968.388.900.00,” ujar Calvin.
Tambah Calvin Limpek lagi mengenai informasi yang telah dikumpulkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat BAKKIN Sesuai dengan informasi dirinya menyebutkan
Kami ketahui dari pengakuan beberapa yang telah di panggil oleh Pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, sesuai dengan pengakuan bahwa, di panggil berkaitan dengan pembebasan lahan Rumah Sakit Walanda Maramis,” ungkapnya.
Sambungnya lagi, “Kami ketahui sudah di periksa semua yang berkaitan dengan Pembebasan Lahan tersebut di atas, yang menjadi pertanyaan kami sebagai masyarakat Kabupaten Minahasa Utara penangan tersebut sudah tidak di dengar lagi
Oleh sebab itu kami meminta agar penangan kasus ini di buka kepada Publik kami masyarakat, karena melihat lahan tersebut sudah di sita sebagai barang bukti oleh Penegak hukum data gambar kami lampirkan,” bebernya.
Menariknya kata Calvin Limpek, Apakah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara sudah tidak mampu menangani masalah ini, kalau benar seperti ini, kami akan meminta agar penanganan perkara ini di tangani oleh Penegak Hukum yang lebih tinggi lagi
Mengingat kasus tersebut sudah satu Tahun lebih di tangani oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, dan belum juga ada titik terang sudah sampai di mana penanganannya,” terang Calvin.
Karena kami sangat yakin dan kuat dugaan kami terjadi pelanggaran dalam pengadaan lahan tersebut, karena
lahan sebesar 1.9 H otomatis harga permeter lahan tersebut menjadi Rp. 1.000.000.
Dan pada tahun 2020 lahan
Dewan minahasa Utara yang turun pertama sebelum pembebasan lahan di laksanakan bukan di lokasi yang di bebaskan tetapi lokasi yang sebenarnya adalah di depan Rumah Sakit walanda Maramis
Kalau di depan Rumah sakit harganya wajar pada Tahun itu harga tanah kintal sudah di angka Rp. 1.000.000, ini yang menjadi pertanyaan besar kami
harus di proses tuntas oleh Aparat Penegak Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara,” tutur Calvin.
Karena kami menghitung
anggaran yang di keluarkan dalam pembelanjaan Lahan tersebut bukan sedikit, dan kini lahan tersebut menjadi
lahan sitaan oleh penegak hukum sebagai Barang Bukti tindak Pidana Korupsi,”
Oleh sebab itu kami dengan tegas meminta agar masalah pembebasan lahan tersebut di proses sesuai dengan
aturan yang berlaku.
Karena perkara ini sudah menjadi sanagat viral di tambah lagi ada pejabat daerah dan legislatif yang sering di kaitankan dalam masalah ini.
Jangan penaganan perkara ini menjadi Narasa yang bisa mengakibatkan pencemaran nama baik orang orang yang sering di kaitkan.
Dan kalau benar mereka terlibat dalam masalah ini dan terbukti bersalah saya Minta agar di Tangkap dan penjarakan mereka.
Karena tidak ada yang kebal hukum di Negara ini siapa pun dia,” tutup Calvin Limpek selaku ketua Barisan Anti Korupsi Kolusi, Nepotisme (BAKKIN) DPD Sulawesi Utara
(Rilis)







