Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa di Minahasa Utara Juent Mongkaren, November 30, 2024 Newslestari.com – Minahasa Utara kembali diguncang isu dugaan penyalahgunaan dana desa bahkan sudah ada salah satu oknum Hukum Tua yang telah ditetapkan sebagai tersangka (30/11/2024). Berdasarkan informasi yang didapat oleh tim media lestari ada Beberapa desa, yang berada di kecamatan Dimembe, Likupang Selatan, Liktim, Kema dan Kalawat diduga terdapat penyimpangan dugaan korupsi terkait bantuan dana desa. Dugaan ini memicu reaksi keras dari masyarakat yang menuntut agar dinas terkait dan aparat penegak hukum (APH) segera mengambil langkah tegas. Mereka menduga dana yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat malah tidak sepenuhnya di salaurkan bahkan ada dugaan indikasi korupsi digunakan untuk kepentingan pribadi. Masyarakat berharap agar pemerintah daerah melalui Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Minahasa Utara segera melakukan audit kusus menyeluruh. Selain itu, mereka juga meminta APH, termasuk Polres Minahasa Utara dan Kejaksaan Negeri Airmadidi, untuk turun tangan dan menindaklanjuti laporan ini dengan investigasi mendalam. Salah satu Tokoh masyarakat Minahasa Utara BM alias Benny menyatakan komitmennya untuk mengawal penggunaan dana desa secara transparan. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk penyimpangan. “ujarnya Apresiasi kami atas langkah cepat dari pemerintah kabupaten Minahasa Utara yang baik dan benar tidak ada toleransi bagi penyalahgunaan dana desa dan memastikan dana desa digunakan sesuai tujuan, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan warga dan membangun desa yang lebih baik. (*) Agenda Minahasa utara Nasional