Eksekusi Putusan Rp4,5 Miliar Terhadap Hotel Casabayo Segera Dilanjutkan Juent Mongkaren, Agustus 21, 2026Agustus 21, 2026 Newslestari.com – AIRMADIDI, 21 Agustus 2026 Sidang pembacaan putusan perkara perlawanan eksekusi Nomor 19/Pdt.Bth/2026/PN Arm melalui sistem e-court berakhir dengan hasil yang positif bagi pihak Pemohon Eksekusi. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Airmadidi telah memutus perkara ini secara arif dan bijaksana, sehingga kini tidak ada lagi alasan bagi Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi untuk menunda atau menangguhkan pelaksanaan eksekusi. Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, Novry H.Y Lelet, SH, beserta prinsipal Alo Hutu Unio menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya atas putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim NO (niet ontvankelijk verklard) <span;>Perkara ini berakar dari serangkaian putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap: Putusan Pengadilan Negeri Airmadidi No. 98/Pdt.G/2022/PN Arm, juncto Putusan Pengadilan Tinggi Manado No. 137/PDT/2023/PT Manado, juncto Putusan Mahkamah Agung No. 3094 K/PDT/2024, serta Putusan Peninjauan Kembali No. 1067 PK/PDT/2025. Berdasarkan seluruh putusan tersebut, pihak Pelawan – dalam hal ini PT Manado Korin Padise/HOTEL CASABAYO – diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp4,5 Miliar kepada Terlawan/Pemohon Eksekusi, Alo Hutu Unio, dan wajib tunduk serta patuh pada ketentuan hukum yang berlaku. <span;>Dengan selesainya pemeriksaan perlawanan eksekusi ini, langkah selanjutnya akan segera diambil. Pada hari Senin minggu depan, tim kuasa hukum akan kembali ke Pengadilan Negeri Airmadidi untuk menyampaikan surat permohonan resmi guna meminta Ketua Pengadilan segera melanjutkan proses eksekusi sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Rinte Klabat Agenda Minahasa utara Nasional