Evaluasi Dana Desa dan APBDes Dinas PMD Minut Siap Delegasikan ke Tingkat Kecamatan Juent Mongkaren, Oktober 24, 2026Oktober 24, 2026 Newslestari.com – Sebuah terobosan strategis namun tetap berpegang teguh pada ketentuan hukum sedang disiapkan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Minut Alfons Jorry Tintingon tengah menyusun langkah inovatif dengan mendelegasikan kewenangan evaluasi Dana Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) langsung kepada Camat sebuah langkah yang diharapkan lebih efisien, namun tetap berjalan dalam koridor peraturan yang berlaku. Tintingon, mengungkapkan hal ini saat berdiskusi bersama puluhan wartawan dari Profesional Wartawan Minahasa Utara (ProWM) di Mal Pelayanan Publik Pemkab Minut, Jumat (23/10/2026). “Inovasi ini kami lakukan bukan untuk mengubah aturan, melainkan untuk memperbaiki cara kerja agar lebih efektif. Saat ini kami sedang mengkaji pendelegasian kewenangan kepada Camat untuk mengevaluasi Dana Desa dan APBDes di wilayah kecamatan masing-masing. Kebijakan ini tidak hanya melibatkan Camat dalam fungsi pengawasan sejak tahap perencanaan, tetapi juga sangat mempertimbangkan efisiensi waktu dan biaya,” ujar Jorry. Langkah ini juga dirancang untuk meringankan beban administrasi desa, terutama bagi desa-desa yang berada di wilayah kepulauan dan jarak tempuhnya jauh ke ibu kota kabupaten. “Sangat memakan waktu dan biaya operasional yang cukup besar jika desa-desa yang jaraknya jauh, apalagi yang berada di wilayah kepulauan, harus datang mengevaluasi APBDes di kabupaten. Dengan pendelegasian ini, proses menjadi lebih cepat dan hemat,” jelasnya. Penting ditegaskan, inovasi ini bukan langkah di luar aturan, melainkan justru didasarkan pada landasan hukum yang kuat. Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 3 Tahun 2024), khususnya Pasal 101 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, yang secara tegas menyatakan bahwa Bupati dapat mendelegasikan evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes kepada Camat. Hal senada juga ditegaskan dalam Pasal 34 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. “Saat ini mekanisme pelaksanaannya sedang kami kaji secara matang. Nantinya, landasan resminya akan dituangkan dalam Peraturan Bupati atau Keputusan Bupati, sehingga inovasi ini berjalan sah, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Jorry. Juent Myhard Agenda Minahasa utara Nasional