Newslestari.com – JAKARTA, Mahkamah Agung (MA) resmi menolak gugatan yang diajukan oleh Melky Jakhin Pangemanan dan Christian Kamagi terhadap pasangan Joune Ganda – Kevin Lotulung (JGKWL).
Keputusan ini semakin memperkuat legitimasi pasangan nomor urut 02 Joune Ganda dan Kevin Lotullung yang selama ini dikenal berkomitmen penuh terhadap aturan dan hukum.
Darul Halim, anggota Tim Hukum JG-KWL, menegaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh kubu Melky Pangemanan sejak awal tidak memiliki dasar substansial dan sarat dengan kepentingan politis.
Menurutnya, tujuan utama gugatan tersebut adalah untuk mendiskualifikasi pasangan JG-KWL dari Pilkada Minut.
“Putusan MA ini menunjukkan bahwa keadilan masih ada, dan segala upaya untuk menggugurkan pasangan JGKWL tidak berdasar,” ujar Darul pada Selasa (19/11/2024), sembari menegaskan bahwa keputusan tersebut adalah sinyal jelas bahwa hukum telah berpihak pada kejujuran.
Rahman Ismail, anggota Tim Hukum lainnya, menyambut baik keputusan MA dan menilai bahwa hal ini adalah bukti konkret bahwa JGKWL selalu menjunjung tinggi hukum.
Ia menegaskan bahwa pasangan ini tidak pernah terlibat dalam pelanggaran atau penyalahgunaan jabatan, menjadikan keputusan MA sebagai kemenangan moral bagi mereka.
“Ini adalah keputusan final dan mengikat. Gugatan serupa sebelumnya juga sudah ditolak di tingkat PTTUN. Jadi, tak ada lagi ruang bagi upaya hukum lainnya,” kata Rahman.
Stela Runtu, yang juga tergabung dalam Tim Hukum JGKWL, menekankan bahwa keputusan MA ini menjadi bukti bahwa pasangan JGKWL selalu berpegang teguh pada aturan. Ia mengajak masyarakat untuk melihat keputusan ini sebagai bentuk penguatan hukum yang adil.
“Keputusan ini adalah penutup dari semua kontroversi hukum yang ada. Publik bisa menilai sendiri mana yang benar dan mana yang tidak,” ujar Stela.
Chintia Pangemanan, anggota Tim lainnya, memastikan bahwa tidak ada lagi halangan bagi JGKWL dalam pencalonan mereka di Pilkada Minut.
Ia juga mengajak semua pihak untuk menjaga stabilitas dan menghindari penyebaran opini yang tidak berdasar.
“Pilkada ini harus berjalan dengan damai dan aman. Mari kita jaga bersama kondusivitas demi kesuksesan pesta demokrasi,” pungkas Chintia.
Keputusan Mahkamah Agung yang menolak gugatan Melky Pangemanan dianggap sebagai sinyal kuat bahwa pasangan Joune Ganda – Kevin Lotulung tetap berada di jalur yang benar, memperkuat posisi mereka menjelang Pilkada Minut 2024.
ITim Hukum JGKWL berharap keputusan ini menjadi akhir dari segala polemik yang mengganggu proses demokrasi, sekaligus menegaskan komitmen pasangan ini terhadap aturan dan integritas. (*)







