Ini Aturan Seleksi Paskibraka Minut: Berikut Tahapan, Bobot Nilai, dan Mekanisme Penilaiannya Juent Mongkaren, Mei 8, 2026Mei 8, 2026 Newslestari.com – MINAHASA UTARA, Di tengah polemik dan pertanyaan publik terkait hasil seleksi Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Minahasa Utara tahun 2026, kini terungkap rincian lengkap tahapan serta aturan penilaian yang diterapkan, seluruhnya berpedoman pada regulasi yang ditetapkan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Berdasarkan data mekanisme seleksi yang diperoleh, proses penilaian berjalan bertahap dengan standar yang jelas, mulai dari tes pengetahuan hingga kemampuan fisik dan kepribadian. Berikut urutan lengkap tahapan seleksi: Tahapan Seleksi Sesuai Regulasi BPIP 1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Tahap ini dilakukan secara mandiri menggunakan gawai masing-masing peserta, dengan bank soal yang dikirim langsung dari pusat BPIP. Standar kelulusan awal atau passing grade ditetapkan sebesar 70. Namun, mengingat jumlah peserta yang terbatas, panitia mengajukan permohonan penurunan ambang batas menjadi 60, dan permohonan ini telah mendapatkan persetujuan resmi dari BPIP. Dari total 74 peserta terdaftar, 4 orang tidak hadir, sehingga yang mengikuti tes sebanyak 70 orang. Dari jumlah tersebut, tercatat 3 peserta dinyatakan tidak lolos karena nilainya belum memenuhi batas minimal yang ditetapkan. 2. Tes Intelegensia Umum (TIU) Sebanyak 67 peserta yang lolos tahap selanjutnya berhak mengikuti Tes Intelegensia Umum. Berdasarkan hasil penilaian, seluruh peserta dinyatakan lolos dan berhak melanjutkan ke tahap berikutnya. 3. Tes Kesehatan Pada tahap pemeriksaan kesehatan, seluruh peserta dinyatakan memenuhi syarat dan lolos, karena dinilai bebas dari penyakit menular maupun gangguan kesehatan yang menghalangi tugas sebagai Paskibraka. 4. Tes Parade / Pengukuran Fisik Tahap ini menguji kesesuaian tinggi badan, berat badan, serta proporsionalitas fisik sesuai standar. Di sini terjadi penyisihan peserta: sebanyak 2 peserta putra dan 9 peserta putri dinyatakan tidak lulus karena tidak memenuhi standar fisik yang ditetapkan. 5. Tes PBB, Kesamaptaan, dan Wawancara Tersisa 55 peserta yang masuk ke tahap penilaian akhir, terdiri dari 33 putri dan 22 putra. Di tahap inilah penentuan peringkat akhir dilakukan dengan akumulasi nilai yang rinci dan berbobot. Rincian Bobot Nilai Penentu Kelulusan Patokan utama penilaian akhir dan perangkingan murni diambil dari hasil gabungan tiga aspek berikut: – Peraturan Baris-Berbaris (PBB): Bobot penilaian sebesar 30% – Kesamaptaan Jasmani: Bobot penilaian sebesar 30% – Wawancara & Kepribadian: Bobot penilaian sebesar 40% Seluruh nilai dikumpulkan, diakumulasikan, lalu dibagi menjadi persentase 100% untuk kemudian diurutkan peringkatnya dari nilai tertinggi ke terendah. Dari hasil perangkingan tersebut, terpilih 17 pasangan terbaik. Dari jumlah itu, 15 pasangan ditetapkan bertugas di tingkat Kabupaten Minahasa Utara, sedangkan 2 pasangan terbaik dikirim mewakili daerah untuk mengikuti seleksi Paskibraka tingkat Provinsi dan berpeluang ke tingkat Nasional. Penjelasan rinci mengenai alur dan pembobotan ini diharapkan dapat menjadi gambaran jelas bagi masyarakat dan orang tua peserta mengenai bagaimana hasil akhir ditetapkan, serta menjawab berbagai pertanyaan yang beredar terkait mekanisme seleksi yang berjalan. Sumber Kesbangpol Minut (Rinte Klabat) Agenda Minahasa utara