Jelang Pilhut Minut, Publik Sorot Pelunasan TGR Dana Desa Belum Selesai: Masyarakat Minta APH Turun Tangan Juent Mongkaren, April 24, 2026April 24, 2026 Newslestari.com – MINAHASA UTARA, Menjelang pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) di sejumlah wilayah Kabupaten Minahasa Utara, perhatian publik kini tertuju tajam pada persoalan penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas pengelolaan dana desa. Publik menuntut kejelasan dan kepastian hukum, bahkan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan jika penyelesaian administratif tidak kunjung tuntas. “Sebelumnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Utara melalui Inspektorat telah menegaskan bahwa pelunasan seluruh tunggakan pertanggungjawaban keuangan adalah syarat mutlak yang tidak bisa ditawar. Langkah tegas ini diambil menyusul diduga masih adanya temuan keterlambatan pelunasan tanggung jawab keuangan TGR oleh oknum Hukum Tua dan Pejabat Hukum Tua tahun 2024, 2025. Padahal, setiap pemegang amanah wajib mempertanggungjawabkan setiap rupiah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun Daerah demi menyelamatkan keuangan negara. “Penyelesaian TGR bukan sekadar urusan administrasi, melainkan cerminan integritas pemimpin desa. Publik pun menuntut agar pihak yang memiliki kewajiban segera berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk memperoleh rincian tagihan serta jadwal pelunasan. Langkah ini disambut positif oleh masyarakat. Namun, publik juga memberikan peringatan keras, jika hal ini tidak bisa diselesaikan secara administrasi, maka APH diminta untuk segera turun tangan dan melakukan evaluasi sesuai aturan hukum yang berlaku. Dari informasi yang dihimpun, diketahui hingga saat ini masih terdapat beberapa desa yang belum menyelesaikan kewajiban TGR, diantaranya Kecamatan Likupang Barat Desa Bulutui dan Kecamatan Likupang timur Masyarakat berharap penyelesaian TGR ini benar-benar mampu mengelola keuangan desa demi menyelamatkan uang negara. (Rinte Klabat) Agenda Minahasa utara