Newslestari.com – Minut, Kabar gembira bagi masyarakat minahasa utara dalam menjelang Hut nya yang ke 20 di tahun 2023 ini.
Terkait kasus yang disorot oleh Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat perhatian tinggi dari orang nomor satu di minahasa utara Bupati Joune Ganda.
Bahwa, aset negera dalam hal ini aset pemerintah minut tersebut dalam pertemuan bersama insan pers (09/11/2023)
Pemkab minut dan kejari minut mengumumkan hasil putusan pengadilan negeri atas hak alas tanah dan bungunan no perkara 254 sah menjadi milik pemkab minut.
Dalam putusan PN aermadidi no perkara 254 Bupati JG bersama kajari menyampaikan, perkara no 254 elah di putuskan dengan berkekuatan hukum tetap INKRAH
” ini adalah sinergi yang baik antara Pemkab Minut dan Kejaksaan negeri minut sehingga berhasil mengamankan aset negara dengan nilai 25.100 miliar rupiah.
Penyalamatan aset ini merupakan komitmen pemkab minut bersama KPK dan dukungan dari kejakasaan negeri minut sebagai kejaksaan negara.
Sehingga putusan surat perdamaian tanggal 5 september 2018 tersebut batal, saat ini menjadi milik kabupaten minut dan kelanjutannya akan menyelesaikan pembuatan sertivikat di BPN Minut,”ungkap Bupati Joune Ganda
Sementara itu kajari minahasa utara Yohanes Priyadi menyampaikan mewakili pemerintah pusat atas perkara 254 tersebut
Sudah mempunyai kepastian hukum perkara 254 Sudah kembali kepada negara, yang merupakan atensi dari KPK dengan total jumlah sebesar 25.1 miliar yang terdiri dari lahan dan bangunan.
(Juent Myhard)







