Skip to content
  • Home
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Artikel
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Politik
  • Pemprov Sulut

Kejaksaan Diminta Bentuk Tim Khusus Selidiki Desa Penerima BHPR 50 Juta Hingga 200 Juta

Juent Mongkaren, September 5, 2026September 5, 2026

Newslestari.com –  Sorotan tajam kini tertuju pada pengelolaan keuangan desa, khususnya terkait penyaluran dan penggunaan dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPR) yang diterima sejumlah desa di wilayah Kabupaten Minahasa Utara. Berdasarkan informasi yang diterima Besaran dana yang diterima bervariasi, mulai dari 20 juta 50 juta 100 juta, hingga mencapai 200 juta per desa.

Mengingat besaran nilai yang tidak kecil tersebut, muncul kekhawatiran dan dugaan di kalangan masyarakat mengenai ketepatan peruntukan serta kepatuhan terhadap aturan pengelolaan.

Masyarakat meminta agar transparansi dan akuntabilitas diuji secara menyeluruh, sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta peraturan turunannya.

Dalam UU Desa ditegaskan bahwa BHPR dialokasikan minimal 10% dari realisasi penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten/Kota, dan wajib digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Merespons kekhawatiran yang berkembang, elemen masyarakat dan pengamat tata kelola mendesak Kejaksaan Negeri Minahasa Utara untuk membentuk tim khusus penyelidikan dan pemeriksaan. Langkah ini dinilai perlu guna:

1. Memverifikasi kepatuhan terhadap peraturan  memastikan penyaluran, perencanaan, dan pertanggungjawaban BHPR sesuai peraturan perundang-undangan;

​
2. Meneliti dokumen pertanggungjawaban  meneliti kesesuaian antara realisasi penggunaan dana dengan Rencana Kerja dan Anggaran Desa yang telah disepakati;
​

3. Menindaklanjuti dugaan penyimpangan  jika ditemukan indikasi penyalahgunaan, kerugian keuangan negara, atau dugaan tindak pidana korupsi, proses hukum harus dijalankan secara objektif dan transparan;
​

4. Memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan para pengelola desa agar pengelolaan keuangan desa bersih, akuntabel, dan bermanfaat sepenuhnya untuk kesejahteraan warga.

Pembentukan tim khusus diharapkan dapat bekerja secara mandiri, cermat, dan menyeluruh tidak hanya memeriksa aspek administrasi, tetapi juga menelusuri aliran dana hingga ke peruntukan di lapangan. Masyarakat berharap hasil pemeriksaan dapat diumumkan secara terbuka sebagai wujud transparansi dan pelajaran bagi pengelolaan keuangan desa ke depan.

“Kami tidak menuduh, namun dana yang besar ini harus bisa dipertanggungjawabkan secara terang dan benar. Jika ada yang menyimpang, biar hukum yang bicara,” ungkap perwakilan masyarakat.

Pemerintah Kabupaten dan Inspektorat Daerah diharapkan juga turut mendukung upaya ini dengan menyediakan data penyaluran BHPR serta dokumen pengawasan yang diperlukan, guna memastikan setiap rupiah dana rakyat dikelola dengan jujur, tepat sasaran, dan sesuai aturan yang berlaku.

(Rinte Klabat)

Loading

Agenda Minahasa utara Nasional

Navigasi pos

Previous post

Kategori

  • 1 (1)
  • 13 (1)
  • Agenda (1,396)
    • Bitung (68)
    • Internasional (23)
  • Artikel (1,723)
  • Bisnis (1)
  • Bitung (17)
  • Bolmong (9)
  • Bolsel (7)
  • Boltim (6)
  • Budaya (3)
  • casino (5)
  • DPRD (6)
  • Forex News (1)
  • Gorontalo (2)
  • Halmahera utara (2)
  • Hukrim (5)
  • Hukum (5)
  • Internasional (8)
  • Jakarta (69)
  • Jayapura (6)
  • Kesehatan (2)
  • Kotamobagu (4)
  • KPK (5)
  • Manado (241)
  • Minahasa (29)
  • Minahasa selatan (89)
  • Minahasa tenggara (30)
  • Minahasa utara (1,077)
  • Minhasa tenggara (9)
  • my_texts (2)
  • Nasional (1,350)
  • Nusa utara (9)
  • Olah raga (1)
  • Olaraga (2)
  • Papua (1)
  • Papua Tengah (1)
  • Pariwisata (8)
  • Pemprov Sulut (11)
  • Pendidikan (10)
  • Politik (2)
  • Public (120)
  • Pulau Dewata Bali (1)
  • Sangihe talaud (9)
  • Sitaro (1)
  • Sulut (123)
  • Talaud (5)
  • Ternate (1)
  • TNI/POLRI (20)
  • Tomohon (1)
  • Uncategorized (1)

Menu

  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Kalendar

September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
©2026 | WordPress Theme by SuperbThemes