Skip to content

Independen terkini dan terpercaya

  • Home
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Artikel
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Politik

Independen terkini dan terpercaya

Ketua BAKKIN Sulut Pertanyakan Temuan BPK RI Tahun 2021 di Bank SulutGo

admin, November 10, 2023November 12, 2023

Newslestari.com – Sulut. Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat BAKKIN Sulut (Badan Anti Korupsi Kolusi dan Nepotisme ) Calvin Limpek angkat bicara terkait pemeriksaan di Bank SulutGo oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI tahun 2021

Pemeriksaan tersebut diduga mengalami kerugian pada Bank SulutGo dengan jumlah yang begitu fantastis, sebesar ratusan miliaran rupiah.

Bahwa, temuan tersebut terjadi pada Kredit Modal Kerja (KMK) yang diberikan Bank SulutGo kepada CV.LNA bertempat di Kantor Cabang Airmadidi (Kredit Macet) CV.WKI dan yang ketiga Kredit Modal PT.SKMP

Tentunya hal ini menjadi tanda tanya publik lemahnya Standart Operasional Prosedur (SOP) Bank SulutGo (BSG) terutama dalam klaim asuransi,”ungkap Limpek

Menurutnya Limpek, fungsi asuransi yang seharusnya sebagai alternatif menyelamatkan kredit bermasalah pada Bank SulutGo, Namun justru berbalik sehingga BSG harus merugi ratusan miliaran rupiah

Keseriusan management Bank SulutGo untuk menyelesaikan persoalan hingga saat ini belum terlihat serius,”ungkap limpek

Belum adanya sanksi bagi oknum internal BSG yang diduga lalai dalam melaksanakan tugasnya.

Begitu juga dengan sanksi bagi ketiga debitur yang bermasalah baik administrasi maupun pidana masih belum nampak sampai saat ini

Diketahui dari hasil pemeriksaan BPK RI total kredit macet Bank SulutGo per 31 Juni 2021 jika di jumlahkan adalah sebesar Rp.165.268.238.448,00,”tukas limpek

Gagalnya klaim asuransi terhadap kredit macet tiga debitur diduga proses memiliki unsur melawan hukum atau unsur pidana

Namun kasus tersebut sampai saat ini tidak ada kejelasan dari aspek hukum jika memiliki unsur penipuan,kolusi dan merugikan keuangan negara.

Temuan BPK ini tentunya harus menjadi dasar Aparat Penegak Hukum untuk memproses lebih lanjut,”ungkap limpek

Berikut Penjelasan ketua BAKKIN Sulut:
1. Direksi PT Bank SulutGo: a. Direktur Utama : Maudy Revino Pepah b. Direktur Kepatuhan : Pius S. L. Batara c. Direktur Pemasaran : Machmud Turuis d. Direktur Umum : Joubert R. J. Dondokambey e. Direktur Operasional : Louisa J. Parengkuan
2. Komisaris PT Bank SulutGo:
a. Komisaris Utama : Edwin H. Silangen
b. Komisaris : Max R. M. Kembuan
c. Komisaris : Marhany V. P. Pua
d. Komisaris : Fedriyanto Koniyo
e. Komisaris : Buhari Mokoagow

C. Realisasi Beban PT Bank SulutGo Tahun 2019, 2020 dan Sem I 2021
Berdasarkan laporan keuangan PT Bank SulutGo per 31 Desember 2020 dan per
31 Desember 2019 yang telah diaudit oleh KAP Hadori Sugiarto Adi dan Rekan dengan
opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) serta Laporan Keuangan PT Bank SulutGo per 30 Juni 2021.

HASIL PEMERIKSAAN
Hasil pemeriksaan kepatuhan atas kegiatan operasional dan non operasional
PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Gorontalo (PT Bank SulutGo) dan instansi.terkait lainnya Tahun Anggaran 2019, 2020 dan Semester I 2021 mengungkapkan sebanyak lima temuan pemeriksaan dengan rincian sebagai berikut:

A. Klaim Asuransi Kredit Modal Kerja atas Tiga Debitur Ditolak oleh PT Asuransi
Kredit Indonesia

1. KC Airmadidi dengan debitur a.n. CV LNA dengan kredit macet senilai Rp390.662.448,00 KC Airmadidi memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja Rekening Koran
Kontraktor (KMK-RKK) kepada CV LNA dengan tujuan kredit sebagai tambahan
modal kerja jasa konstruksi dengan nomor perjanjian kredit

27/NOTARIAL/VII/2019 tanggal 17 Juli 2019 dengan plafon kredit senilai
Rp800.000.000,00, jangka waktu enam bulan (17 Juli 2019 sampai dengan
17 Januari 2020) dan jaminan tambahan berupa cash collateral senilai
Rp160.000.000,00 (20% dari plafon). Pemberian fasilitas kredit ini digunakan untuk

pembiayaan pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow. Selanjutnya posisi kredit CV LNA per tanggal 30 Juni 2021

Posisi Kredit CV LNA pada KC Airmadidi per 30 Juni 2021

1 Tunggakan Pokok : Rp390.662.448,00
2 Tunggakan Bunga : Rp37.342.732,00
3 Kolektibiitas : Macet (kolektibilitas 5)
PT Bank SulutGo mengajukan klaim asuransi.konstruksi kepada PT Askrindo sesuai dengan surat Nomor 105/A/KRDAMD/
VI/2020 tanggal 26 Juni 2020. Namun klaim tersebut ditolak oleh

PT Askrindo sesuai dengan surat Nomor 469/MND/VII/2020 tanggal 13 Juli 2020
yang menyatakan bahwa pengajuan klain yang dilakukan tidak dapat diproses lebih
lanjut/ditolak karena sudah memasuki masa daluwarsa pengajuan ± 3 bulan dari
jangka waktu kredit.

Atas penolakan klaim ini, PT Bank SulutGo mengajukan banding keputusan
klaim sesuai dengan surat Nomor 127/A/KRD-AMD/VII/2020 tanggal 29 Juli 2020 yang menyatakan bahwa klaim yang dilakukan adalah sesuai ketentuan PKS antara

PT Bank SulutGo dengan PT Askrindo Nomor 069/PKS/PRJ/DIR/IX/2019 tanggal
4 September 2019 dimana klaim dilakukan pada saat kredit masuk dalam kategori
kolektibilitas 4 (Diragukan). Atas banding klaim tersebut PT Askrindo melalui suratNomor 550/MND/VIII/2020 tanggal 30 Agustus 2020

Menyatakan penolakan klaim
karena klaim diajukan sudah memasuki masa daluwarsa dari jatuh tempo kredit
± 3 bulan.

2. KC Utama dengan debitur a.n. CV WKI dengan dua kredit macet dengan nilai
total Rp718.400.000,00
KC Utama memberikan sebanyak dua fasilitas Kredit Modal Kerja Rekening
Koran Kontraktor (KMK-RKK) kepada CV WKI dengan nomor rekening 3170 dan
nomor rekening 3590 yang dapat dijelaskan sebagai berikut:

Posisi Kredit CV WKI pada KC Utama (No. Rekening 3170)
per 30 Juni 2021n

1 Tunggakan Pokok : Rp359.200.000,00
2 Tunggakan Bunga : Rp68.251.288,00
3 Kolektibiitas : Macet (kolektibilitas 5)
Posisi Kredit CV WKI pada KC Utama (No. Rekening 3590) per 30 Juni 2021n

1 Tunggakan Pokok : Rp359.200.000,00
2 Tunggakan Bunga : Rp64.845.054,00
3 Kolektibiitas : Macet (kolektibilitas 5)
3. KC Utama dengan debitur a.n. PT SKMP dengan kredit macet senilai
Rp164.159.176.991,00
KC Utama memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja Standby Loan Kontraktor
(KMK-SL) kepada PT SKMP dengan tujuan kredit sebagai Pembiayaan
penyelesaian proyek-proyek yang akan dikerjakan oleh perusahaan dan grup antara.lain PT EGD dan PT STL dengan nomor perjanjian kredit 13/NOTARIAL/I/2019

Tanggal 16 Januari 2019 dengan plafon kredit senilai Rp175.000.000.000,00, jangka
waktu 12 bulan (16 Januari 2019 s.d. 16 Januari 2020) dan jaminan tambahan berupa tiga APHT aset berupa tanah dan bangunan dengan total nilai Rp81.209.070.000,00 (46,40% dari plafon). Perjanjian kredit ini mengalami satu kali perubahan dengan

Nomor perjanjian 002/PK-ADD/KMK-STANDBY-LOAN/KCU/I/2020 tanggal
17 Januari 2020 tentang penambahan waktu selama tiga bulan (17 Januari 2020 s.d.
17 April 2020). Selanjutnya posisi kredit PT SKMP per tanggal 30 Juni 2021

Posisi Kredit PT SKMP pada KC Utama per 30 Juni 2021 No Uraian
1 Tunggakan Pokok : Rp164.159.176.991,00
2 Tunggakan Bunga : Rp26.593.786.836,00
3 Kolektibiitas : Macet (kolektibilitas 5)

Untuk menghindari risiko tidak terbayarnya kredit, PT Bank SulutGo
mengajukan klaim asuransi konstruksi kepada PT Askrindo dengan timeline
sebagaimana dapat dilihat pada Tabel 3.8.
Timeline Pengajuan Klaim Asuransi Konstruksi PT SKMP ke PT Askrindo

Surat Klaim PT SKMP
1 Nomor Perjanjian Kredit 13/NOTARIAL/I/2019
Add: 002/PK-ADD/KMK-STANDBY-LOAN/KCU/I/2020
2 Plafon Kredit Rp175.000.000.000,00
3 Jangka Waktu Kredit Januari 2019 s.d Januari 2020
4 Baki Debit Rp164.159.176.991,00
5 Kredit Lainnya – KMK Biasa dengan plafon Rp9.750.000.000,00 dan
baki kredit Rp7.637.500.000,00; dan

KI Biasa dengan plafon Rp8.950.000.000,00 dan baki kredit Rp4.581.547.580.
Menanggapi pengajuan klaim asuransi ini, PT Askrindo melalui surat Nomor
654/MND/IX/2020 tanggal 17 September 2020 menyatakan bahwa pengajuan klaim
yang dilakukan PT Bank SulutGo sesuai surat Nomor 040/A/KCU/I/2020 tanggal
16 Januari 2020 telah diterima dan ditindaklanjuti dengan melakukan permintaan kelengkapan dokumen klaim.

Lanjut Limpek, namun sampai dengan masa jangka waktu surat berakhir (60 hari), PT Bank SulutGo tidak dapat melengkapi dokumen yang diminta sehingga klaim asuransi kredit tidak dapat diproses lebih lanjut/ditolak.

Atas penolakan klaim ini, PT Bank SulutGo mengajukan tanggapan atas.keputusan klaim sesuai dengan surat Nomor 624/A/KCU/IX/2020 tanggal
30 September 2020 yang menyatakan bahwa klaim yang dilakukan adalah sesuai
ketentuan PKS dimana klaim dilakukan pada saat kredit masuk dalam kategori
kolektibilitas 4 (Diragukan). Atas tanggapan klaim tersebut PT Askrindo melalui
Surat Nomor 687/MND/X/2020 tanggal 2 Oktober 2020 menyatakan sebagai
berikut:

a. Pengajuan klaim atas nama PT SKMP telah diterima pada 17 Januari 2020 dan
telah ditindaklanjuti dengan meminta kekurangan dokumen klaim;
b. Penolakan klaim telah sesuai ketentuan yang menyatakan bahwa timbulnya hak
klaim pihak tertanggung untuk mengajukan klaim kepada pihak penanggung
adalah tergantung kejadian mana yang lebih dulu terjadi, mengingat jangka waktu
kredit sudah masuk jatuh tempo; dan
c. Surat permohonan kelengkapan dokumen Nomor 153/MND/VI/2020 tanggal 29 Juni 2020 tidak pernah dilengkapi oleh PT Bank SulutGo sampai dengan masa
jangka waktu surat berakhir.

BPK melakukan pemeriksaan atas Buku Pedoman Perusahaan (BPP) Kredit
Komersial dan didapatkan hasil sebagai berikut:
a. Pada Sub Bab Pengawasan Kredit hanya terdapat fungsi dan obyek pengawasan
kredit, belum terdapat pedoman yang lebih rinci terkait hal-hal yang harus dilakukan
dan pihak yang bertanggung jawab untuk pengawasan kredit.

b. Pada Sub Bab Penanganan dan Penyelesaian Kredit Bermasalah, pengajuan klaim asuransi tidak dimasukkan sebagai salah satu alternatif penyelesaian kredit
bermasalah, padahal pengajuan klaim asuransi kredit harus dilakukan segera.mengingat terdapat masa daluwarsa untuk mengajukan klaim asuransi kredit.

BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara 17
Selain BPP Kredit Komersial, BPK juga melakukan pemeriksaan atas Standar
Operasional Prosedur (SOP) Divisi Kredit Komersial dan didapat hasil bahwa dari sebanyak 25 SOP yang telah disusun, belum terdapat SOP yang mengatur tentang
Pengajuan Klaim Asuransi. Hal ini menyebabkan belum terdapat prosedur yang harus Dilakukan untuk pengajuan klaim asuransi kredit.

Ini adalah Hasil Pemeriksaan BPK Hasil pemeriksaan kepatuhan atas kegiatan operasional dan non operasional PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Gorontalo (PT Bank SulutGo) dan instansi terkait lainnya Tahun Anggaran 2019, 2020 dan Semester I 2021 mengungkapkan sebanyak lima temuan pemeriksaan dengan rincian sebagai berikut:

A. Klaim Asuransi Kredit Modal Kerja atas Tiga Debitur Ditolak oleh PT Asuransi Kredit Indonesia Pinjaman/kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga, termasuk pengambilalihan tagihan dalam rangka kegiatan anjak piutang dan pengambilalihan atau pembelian kredit dari pihak lain.

Menurut Buku Pedoman Perusahaan (BPP) Kredit Komersial, salah satu jenis kredit yaitu Kredit Modal Kerja (KMK), yang merupakan fasilitas pinjaman yang diberikan kepada (calon) debitur/debitur perorangan maupun perusahaan baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing untuk membiayai aktiva lancar atau untuk membiayai modal kerja yang habis dalam satu siklus usaha.

KMK dapat diberikan secara revolving dan non revolving. Pinjaman yang memiliki kelayakan usaha namun belum memiliki agunan yang memadai, dapat didukung dengan skema penjaminan dari perusahaan asuransi atau lembaga penjaminan kredit sebagai upaya meminimalisasi risiko kredit. Salah satu jenis asuransi yang digunakan untuk melindungi risiko bank yaitu asuransi kredit. Asuransi Kredit bertujuan untuk mencegah atau mengurangi risiko kredit yang mungkin timbul karena debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya.

Bank SulutGo telah memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) asuransi kredit terkait Kredit Modal Kerja – Konstruksi sebagai upaya meminimalisasi risiko kredit. Salah satu asuransi kredit yaitu dengan PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) yang tertuang dalam PKS antara PT Askrindo dengan PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Gorontalo tentang Asuransi Kredit Konstruksi dan Non Konstruksi dengan Nomor 069/PKS/PRJ/DIR/IX/2019 tanggal 4 September 2019. PKS ini berlaku selama tiga tahun terhitung sejak tanggal 25 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2022.

Surat Edaran Direksi Nomor 007/SK-DIR/KRD-BIS/III/2017 tanggal 31 Maret 2017 perihal Perubahan Sebagian Isi Buku Pedoman Perusahaan (BPP) Bidang Kredit Usaha mengatur ketentuan tambahan sebagai berikut:

1. Kredit Modal Kerja – Stand By Loan Kontraktor (KMK-SL) pada angka 9 mengatur bahwa jaminan fixed asset (tanah dan atau bangunan)/cash collateral minimal 25% dari plafon kredit; dan 2. Kredit Modal Kerja – Kontraktor pada angka 3 mengatur bahwa jaminan fixed asset (tanah dan atau bangunan)/cash collateral minimal 20% dari plafon kredit. Pada tahun 2019, 2020, sampai dengan Semester I 2021, PT Bank SulutGo telah melakukan pembebanan penyisihan kerugian aset produktif atas kredit yang diberikan (nilai net setelah dikurangi koreksi) masing-masing senilai Rp1.631.301.248,00,

Menanggapi Temuan BPK ini KETUA DPD BAKKIN SULUT mengatakan Dengan begitu banyaknya kredit Macet yang terjadi sejak Tahun 2019 sampai hari ini kami melihat belum juga di selesaikan baik dengan melakukan poenyitaan asset dan di lakukan penjualan di lelang,, ini masalah dengan uang daerah uang kami kami masyarakat Sulawesi Utara yang di Kelola oleh PT BANK SULUTGO kami harus tau apa yang terjadi di dalam pengelolaan keuangan di dalam BANK ini dan kami mendapatkan informasi salah satu dari kasus sudah di proses oleh penegak hukum, dan yang perlu di ingat siapa yang bertanggung jawab memberikan kredit kkepala kantor cabang yang sudah memberikan kredit dan membuat kerugian dengan terjadinya kredit macet ini seharusnya mendapat sangsi dari direksi PT BANK SulutGo.

Tapi sampai hari ini kami tidak pernah mendengar ada sangsi yang di berikan kepad mereka yang bertanggung jawab dengaan beberapa kredit Macet Ini.
Dan ini harus pihak Direksi BANK SulutGo memberikan keterangan kepada kami masyarakat sudah sampai di penyelesaian beberapa kredit macet ini.

Dan ada juga Kelebihan Perhitungan Biaya Manajemen Perusahaan pada Beberapa Perjanjian Kerja Sama Pekerjaan Cleaning Service Senilai Rp79.421.072,53 ini satu hal yang janggal perbankan ko bisa salah menghitung rumus 10% x (Biaya Tenaga Kerja + Uang Makan + Biaya Peralatan dan Chemical + Biaya Asuransi)

Dan juga Kelebihan Perhitungan Biaya Sewa Gedung Menara Ravindo Lantai Lima Senilai Rp64.939.396,65 bisa salah juga menghitung biaya sewa Gedung dengan nominal tersebut, apakah yang mengelola keuangan bisa salah dalam menghitung pembiyaan sewa kepada PT RBP, Lantai 5 Gedung Menara Ravindo, Jl. Kebon Sirih Kav.75, Jakarta Pusat dengan total luas ruangan adalah 265 m2 semi gross.

Sewa dasar dalam perjanjian sewa menyewa ini dihitung dengan mengalikan luas ruangan yang disewa dengan tarif rupiah per meter persegi per bulan dengan 12 bulan per tahun dan dengan masa sewa selama 3 tahun. Luas ruangan yang disewa adalah seluas 265 m2 yang berada di di Lantai 5.

Besaran tarif sewa ruangan tersebut adalah Rp190.000,00 per m2 per bulan pada tahun ke I, Rp209.000,00 per m2 per bulan pada tahun ke II dan Rp230.000 per m2 per bulan pada tahun ke III. Biaya sewa per m2 per bulan tersebut akan dibayar setahun dimuka Selain biaya sewa ruangan sebagai tambahan pada sewa dasar, penyewa juga harus membayar biaya service kepada pemilik yang menggambarkan bagian penyewa atas biaya operasi gedung pada tahun itu atau bagian dari tahun tersebut.

Besaran biaya service tersebut adalah Rp85.000,00 per m2 Dan ini sudah terjadi sejak Tahun 2016 apakah tidak di lakukan perbaikan dan boisa masalah sejak 2016 tetap terbuka sampai tahun 2021 dan bisa saja sampai saat ini masih belum juga selesai dan di duga masih seperti ini ke jadiannya.

Dan masih banya temuan BPK dalam pengelolaan Keuangan di BANK SulutGo yang menjadi perhatian kami saat ini. Ini tyang kita sebut mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kami masih sangsi penghargaan ini. Dan tidak yakin dengan begitu banyaknya masalah di dalamnya.

Saat di konfirmasi oleh tim media kepada Dirut Bank SulutGo Refino Pepah Via Wa melalui no 081221998xxx sampai saat ini belum di respon.

 

 

(**/Tim/Juent)

Related Posts:

  • Oplus_131104
    BAKKIN Desak Polda Sulut Usut Tuntas Kredit Macet…
  • IMG-20230710-WA0081
    INAKOR Resmi Laporkan Penataan Retribusi dan…
  • GridArt_20231105_145533266
    Dugaan Pelanggran Lahan RWM Minut, BAKKIN Sulut…
  • Screenshot_20231129_093519_Google
    BAKKIN Apresiasi Kejati Sulut, Usut Tuntas Dugaan…
  • IMG-20230628-WA0035
    Beraroma Korupsi Puluhan Miliar Rupiah, LSM Inakor…
  • IMG-20231128-WA0149
    Noch Sambouw Ajukan Permohonan Penangguhan Eksekusi,…
Agenda Manado Nasional Sulut

Navigasi pos

Previous post
Next post

Kategori

  • Agenda (1,320)
    • Bitung (68)
    • Internasional (22)
  • Artikel (321)
  • Bisnis (1)
  • Bitung (17)
  • Bolmong (9)
  • Bolsel (7)
  • Boltim (6)
  • Budaya (3)
  • DPRD (4)
  • Halmahera utara (2)
  • Hukrim (5)
  • Hukum (5)
  • Internasional (7)
  • Jakarta (68)
  • Jayapura (6)
  • Kesehatan (2)
  • Kotamobagu (4)
  • KPK (5)
  • Manado (231)
  • Minahasa (29)
  • Minahasa selatan (88)
  • Minahasa tenggara (30)
  • Minahasa utara (1,015)
  • Minhasa tenggara (9)
  • Nasional (1,307)
  • Nusa utara (9)
  • Olah raga (1)
  • Olaraga (2)
  • Papua (1)
  • Papua Tengah (1)
  • Pariwisata (7)
  • Pendidikan (9)
  • Politik (2)
  • Pulau Dewata Bali (1)
  • Sangihe talaud (9)
  • Sitaro (1)
  • Sulut (122)
  • Talaud (5)
  • Ternate (1)
  • TNI/POLRI (20)
  • Tomohon (1)

Menu

  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Kalendar

Februari 2026
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
232425262728  
« Jan    

Berita lainnnya

  • Oplus_131104
    BAKKIN Desak Polda Sulut Usut Tuntas Kredit Macet…
  • IMG-20230710-WA0081
    INAKOR Resmi Laporkan Penataan Retribusi dan…
  • GridArt_20231105_145533266
    Dugaan Pelanggran Lahan RWM Minut, BAKKIN Sulut…
  • Screenshot_20231129_093519_Google
    BAKKIN Apresiasi Kejati Sulut, Usut Tuntas Dugaan…
  • IMG-20230628-WA0035
    Beraroma Korupsi Puluhan Miliar Rupiah, LSM Inakor…
©2026 | WordPress Theme by SuperbThemes