Laporan Dugaan Korupsi Hukum Tua Desa Pinilih, Ketua BPD Rorimpandey: Tidak ada Penyimpangan Anggaran Juent Mongkaren, Februari 13, 2025Februari 13, 2025 Newslestari.com – Minahasa Utara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara tengah menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi yang yang dilaporkan oleh oknum anggota BPD melibatkan Hukum Tua Desa Pinilih. Untuk memastikan penanganan kasus ini berjalan sesuai prosedur, Kejari Minut akan berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat. Kepala Kejari Minut, I Gede Wudharta, “Koordinasi ini sangat penting dalam menangani aduan masyarakat terkait tindak pidana korupsi secara efektif,” ujar Wudharta. Laporan yang diterima Kejari Minut mencakup indikasi penggunaan anggaran desa yang tidak sesuai ketentuan. Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengawasan internal pemerintahan daerah, APIP akan menelusuri dugaan penyimpangan administrasi dalam penggunaan anggaran desa. Jika hasil pemeriksaan APIP menemukan unsur pidana, maka kasus ini akan dilanjutkan ke tahap penyelidikan oleh Kejari Minut. Sementara itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa Pinilih (BPD), Maykel Roringpandey, mengungkapkan bahwa hingga saat ini tidak ada pemberitahuan resmi terkait dugaan korupsi tersebut kepada pihaknya (13/02/2025). “Sampai saat ini, penyaluran anggaran dana desa oleh pemerintah Desa Pinilih berjalan dengan baik tidak ada penimpangan,” ujar Maykel. Diketahui, Dugaan ini sudah dikroscek oleh pihak yang terkait tidak ada temuan bahwa yang dilaporkan program yang ada dalam RKPD harus pakai patokan APBDES karena RKPDES masih Usulan Perencanaan bukan program kerja semestinya harus dilihat di DPADes (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Desa). Hukum Tua Desa Pinilih Fedrik Longdong Masyarakat diimbau untuk tetap berperan aktif dalam mengawasi penggunaan dana desa serta melaporkan setiap dugaan penyimpangan agar tercipta tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Agenda Minahasa utara Nasional