Newslestari.com – Minahasa Utara, dugaan permasalahan pengelolaan Dana Desa Karegesan yang di laporkan pada Tahun 2022, Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara menegaskan bahwa tidak ada temuan dalam hasil pemeriksaan yang dilakukan.
Mantan Hukum Tua Desa Karegesan, Johny Karamoy, S.Th., turut memberikan klarifikasi bahwa jika memang terdapat kekurangan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP), maka seharusnya sudah ada tindak lanjut atau rekomendasi resmi dari pihak terkait.
Namun, hingga kini, tidak ada indikasi temuan yang mengarah pada penyimpangan dana desa (19/02/2025).
“Jika memang ada temuan, pasti ada rekomendasi atau tindak lanjut yang harus diselesaikan. Tapi sampai saat ini, tidak ada hal yang mengarah ke sana,” ujar Johny Karamoy.
Pernyataan ini menegaskan bahwa pengelolaan dana desa telah dilakukan sesuai prosedur, serta memastikan bahwa masyarakat mendapatkan manfaat dari dana tersebut tanpa adanya penyalahgunaan.
Diharapkan, klarifikasi ini dapat meluruskan berbagai spekulasi yang berkembang, serta menjadi bukti transparansi dalam pengelolaan keuangan desa.
Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KPK TIPIKOR Minut melaporkan dugaan penyelewengan dana desa pada 5 Oktober 2022 kepada Kepala Inspektorat saat itu, Drs. Umbase Mayuntu, serta Kejaksaan Negeri Minahasa Utara. Namun, pihak Inspektorat menjelaskan bahwa tidak ada temuan dalam laporan hasil pemeriksaan terkait Desa Karegesan pada periode 2016-2022.
(Rinte Klabat)







