Lima Tersangka Resmi Ditetapkan Polda Sulut Dugaan Korupsi Dana Hibah Juent Mongkaren, April 7, 2025April 7, 2025 Newslestari.com – Manado, 7 April 2025 Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM. Hal tersebut diumumkan langsung oleh Kapolda Sulut, Irjen Pol Roycke Harry Langie dalam konferensi pers di Ruang Tribrata, Pada Senin (07/04/2025). Lima tersangka berinisial JRK, AGK, FK, SK, dan HA, masing-masing adalah pejabat penting di lingkungan Pemprov Sulut dan Sinode GMIM. Kapolda Langie menyampaikan bahwa kasus ini terjadi dalam rentang waktu tahun 2020 hingga 2023, dan berlangsung di wilayah Provinsi Sulawesi Utara, khususnya Kota Manado, Kota Tomohon, serta lokasi terkait lainnya. “Kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp8.967.684.405,98,” ungkap Langie dalam konferensi pers yang turut dihadiri Wakapolda Brigjen Pol Drs. Bahagia Dachi, Dirkrimsus Kombes Pol Winardi, dan Kabid Humas AKBP Alamsyah Hasibuan. Menurut keterangan, modus yang digunakan adalah penganggaran, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana hibah secara tidak sesuai prosedur dan tidak sesuai peruntukan. Para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi, pihak lain, maupun korporasi. Asiano Gammy Kawatu – Asisten III Pemprov Sulut tahun 2020–2021 / Pj Sekda Sulut tahun 2022 1. Jeffry Korengkeng Kepala Badan Keuangan Provinsi Sulut tahun 2020 2. Hein Arina Ketua BPMS GMIM sejak 2018 hingga saat ini 3. Steve Kepel Sekretaris Provinsi Sulut periode Desember 2022–2027 4. Ferdy Kaligis Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Sulut sejak 2021 hingga sekarang Penanganan kasus ini berdasarkan: Laporan Polisi Nomor: LPIN19/XI/2024/SPKT.DITKRIMSUS POLDA SULUT tanggal 12 November 2024 Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/68/XI/RES.3.3/2024 Dit Reskrimsus tanggal 13 November 2024 Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: SP.Sidik/1A/RES.3.3/2025/Dit Reskrimsus tanggal 13 Januari 2025 Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencakup pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (**) Related Posts:Polda Sulawesi Utara Gelar Serah Terima Jabatan…Ketua BAKKIN Sulut Pertanyakan Temuan BPK RI Tahun…WENAS: Dugaan Kerugian Negara Inakor Resmi Laporkan…Bupati FDW Hadiri Pembukaan Kegiatan Konsultasi…INAKOR Resmi Laporkan Penataan Retribusi dan…Konsorsium Perguruan Tinggi Vokasi Sulut Laksanakan… Agenda Minahasa utara Nasional