Newslestari.com – Polda Sulut, Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Nancy Angela Hendriks terhadap DR Yusak Kere SH, MH, kini berkembang menjadi saling melaporkan.
Nancy Angela Hendriks, melalui kuasa hukumnya, Vebri Triharyadi SH, sebelumnya melaporkan DR Yusak Kere SH, MH, dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Namun, kasus ini semakin rumit ketika DR Yusak Kere SH, MH, yang terdiri dari ketua tim kuasa hukum Arthur Rumimpunu, Rio Ngantung dan Mario Ekel membalas dengan laporan balik terhadap Nancy Angela Hendriks. (10/09/2024)
Juru bicara tim hukum DR Yusak Kere SH, MH, Mario Ekel, menjelaskan bahwa permasalahan ini bermula dari permintaan pertanggung jawaban keuangan sebesar Rp 250 juta untuk pembentukan rumah pemenangan YSK-Victori.
Menurut Mario Ekel, pertemuan awal antara Nancy Angela Hendriks dan DR Yusak Kere SH, MH, terjadi di Jakarta, yang difasilitasi oleh Harris Vandersloot.
Dalam pertemuan tersebut, DR Yusak Kere SH, MH, ditawarkan posisi Ketua Tim Pemenangan Pilgub Sulut YSK-Victori di Sulut.
Selanjutnya, terjadi permintaan tambahan dana antara Rp 300 juta hingga Rp 400 juta, dan DR Yusak Kere SH, MH, mentransfer Rp 250 juta dalam tiga tahap: Rp 100 juta, Rp 100 juta, dan Rp 50 juta.
Selain itu, Nancy Angela Hendriks diduga mencatut nama seorang petinggi DPP dari Partai Gerindra bang D untuk memberikan SK kepada Yusak Kere SH, MH, sebagai Ketua Tim Pemenangan YSK-Victori dalam Pilgub Sulut.
Namun, setelah pertemuan Yusak Kere SH, MH, dengan YSK sebagai ketua DPD Partai Gerindra Sulut, posisi Ketua Tim Pemenangan ternyata diisi oleh RL alias Ramoy Luntungan, sementara DR Yusak Kere SH, MH, hanya ditawarkan posisi sebagai Bendahara.
Mario Ekel menambahkan bahwa surat somasi yang diajukan oleh DR Yusak Kere SH, MH, untuk klarifikasi keuangan belum mencapai tanggal waktu, namun Nancy Angela Hendriks sudah terlebih dahulu melaporkan DR Yusak Kere SH, MH, dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Kami melaporkan kasus ini ke Polda Sulut karena klien kami merasa dicemarkan nama baiknya. Hingga saat ini, belum ada tindakan lebih lanjut dari pihak Nancy Angela Hendriks.
Dalam wawancara singkat oleh media ini (11/19.00) Kalau ada argumen dari Nancy Angela Hendriks (terlapor) tentang komisaris dan lain lain yang dia sebarkan, itu hanyalah bentuk dari pengalihan isu atas dirinya yang telah terlapor atas dugaan Penipuan dan Penggelapan serta pencemaran nama baik,”ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Arthur Rumimpunu.
Tim Kuasa Hukum melihat Tim Penyidik telah memproses laporan klien kami secara baik dan profesional.
Untuknya kami Selaku Kuasa Hukum mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Sulut dan tim penyidik Polda Sulut.
(Juent Myhard)







