Newlsetari.com – SULUT, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) akan segera menetapkan tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi yang telah lama menjadi sorotan, yakni pembebasan lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Maria Walanda Maramis (MWM) di Kabupaten Minahasa Utara, serta pengelolaan dana Covid-19 di Kepulauan Sitaro.
Pengumuman ini disampaikan oleh Dr. Andi Muhamad Taufik, SH. MH. CGCAE, Kepala Kejati Sulut, melalui Asisten Tindak Pidana Khusus Hartono SH, MH, saat menerima delegasi dari empat Lembaga Swadaya Masyarakat pada Kamis, 14 Maret 2024.
Para pendemo telah menyerukan agar Kejati Sulut segera mengambil tindakan dalam menetapkan tersangka atas kedua kasus tersebut, yang hingga kini belum menemui kejelasan hukum yang memuaskan.
Tuntutan juga mengarah kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk mempercepat proses hukum terkait laporan kasus dugaan korupsi dana Covid-19 tahun 2020 di Kepulauan Sitaro, yang telah masuk sejak 12 Januari 2023 namun belum memperoleh kepastian hukum setelah satu tahun proses.
Hartono, dalam penjelasannya kepada masyarakat, mengungkapkan bahwa salah satu alasan keterlambatan penyelesaian kasus pembebasan lahan RSUD MWM adalah menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Setelah hampir satu tahun menunggu, hasil perhitungan tersebut akhirnya diterima oleh Kejati Sulut, dan mereka berharap dapat segera menetapkan tersangka dalam waktu dekat.
Dalam kesempatan yang sama, permintaan untuk menyelesaikan dugaan korupsi ini juga disuarakan oleh beberapa masyarakat (RW) menekankan pentingnya menyelesaikan dugaan korupsi ini dengan segera.
Menurut mereka, dugaan kerugian negara yang sangat besar menjadi perhatian serius yang harus ditangani dengan cepat dan tegas.
(Juent Myhard)







