Mendagri: Pj Kepala Daerah Wajib Mundur 5 Bulan Sebelum Pilkada untuk Kepentingan Netralitas admin, Maret 30, 2024Maret 30, 2024 Newslestari.com – JAKARTA, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegaskan bahwa penjabat (Pj) kepala daerah yang berniat maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) harus mengundurkan diri lima bulan sebelum tanggal pelaksanaan Pilkada. Karnavian menyampaikan hal ini setelah rapat koordinasi dengan Pj Kepala Daerah dari seluruh Indonesia pada Kamis (28/3). Dilansir Info publik “Komitmen untuk menjaga netralitas dalam Pilkada sangat penting,” kata Karnavian. Dia menegaskan bahwa Pj kepala daerah ditunjuk oleh pemerintah pusat hanya untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di daerah dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik praktis. Karnavian juga mengingatkan bahwa persyaratan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang bertujuan untuk mencegah penjabat kepala daerah mengundurkan diri untuk mencalonkan diri dalam Pilkada. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jadwal Pilkada pada 27 November 2024 dan memberlakukan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 untuk regulasi lebih lanjut terkait tahapan dan jadwal Pilkada tersebut. Karnavian menegaskan bahwa penjabat kepala daerah yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Berikut jadwal lengkap Pilkada 2024: 5 Mei – 19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon 27 Agustus – 21 September 2024: penelitian persyaratan calon 22 September 2024: penetapan pasangan calon 25 September – 23 November 2024: pelaksanaan kampanye 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara 27 November – 16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan. (*/Juent) Related Posts:INAKOR Resmi Laporkan Penataan Retribusi dan…Ketua BAKKIN Sulut Pertanyakan Temuan BPK RI Tahun…Konsorsium Perguruan Tinggi Vokasi Sulut Laksanakan…Noch Sambouw Ajukan Permohonan Penangguhan Eksekusi,…Kordiv DP3F Waldi Mokodompit dan Korsek Michael…Cetak Sejarah, Bupati Minut Joune Ganda Masuk Empat… Agenda Jakarta Minahasa utara Nasional