Newslestari.com – MINUT, Meskipun lima orang telah dieksekusi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut atas dugaan korupsi pengandaan lahan parkir RS Walanda Maramis senilai Rp20 miliar, termasuk JK, YM, S, VL, dan ML,
Sekjen Gabungan Lsm Ormas adat Pa’esaan juga ketua GMBI Sulut, Howard Hendrik Marius, masih merasa bahwa proses penyidikan dan penetapan para tersangka masih terkesan misterius dan belum mencapai keadilan yang diharapkan.
Ketua Gerakan Masyarakat Bawa Indonesia Sulut (GMBI) mengatakan berdasarkan informasi yang di himpun, situasi saat ini masih banyak warga yang berpendapat bahwa yang dieksekusi hanyalah oknum-oknum di eksekutif, sementara pihak DPRD tidak tersentuh meskipun terlibat dalam proses penganggaran. (24/04/2024)
Marius, mempertanyakan status hukum Ketua DPRD Minahasa Utara (Minut), DL, yang sebelumnya terlibat dalam dugaan korupsi pembebasan lahan parkir RSUD Maria Walanda Maramis.
Diketahui DL, yang menyetujui anggaran Rp20 miliar untuk pembayaran lahan RSUD Maria Walanda Maramis, belum memiliki status hukum yang jelas. Meski telah dimintai keterangan oleh penyidik, statusnya masih dipertanyakan.
Sementara dalam Pasal 312 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 jelas diatur bahwa Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui BERSAMA rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun,”ujar marius
Kasus pembayaran lahan parkir RSUD Maria Walanda Maramis senilai Rp20 miliar kini ditangani oleh Kejati Sulut, yang telah meningkat dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Sebelumnya menurut Novi Paulus, anggota Banggar DPRD Minut, menyebut adanya kejanggalan dalam pembayaran lahan parkir tersebut, mengungkapkan bahwa sebagai anggota Banggar, dia menolak pembelian lahan tersebut.
Ketua GMBI Sulut Hendrik Howard Marius mengapresiasi kinerja Kejati Sulut, Dan percaya sepenuhnya kepada kejaksaan tinggi Sulut.
Namun kembali Marius menegaskan bahwa kami siap turun ke jalan dan serius terus mengawal kasus ini hingga tuntas setuntas tuntasnya.
Bahwa Negara indonesia adalah Negara hukum, tidak ada yang kebal hukum di negara indonesia ini berdasarkan Undang Undang dan Pancasila”ujur marius
Kasus Ini jelas Negara mengalami kerugian dengan angka yang bagitu fantastis. GMBI terus kawal kasus ini bahkan sampai ketingkat pusat.
Sehingga keinginan masyarakat tercapai dan puas,”tutup marius
(Juent Myhard)







