Obe Katuuk: Disiplin ASN, Oknum Kabid DPM-PTSP Jalani Pemeriksaan Lanjutan Juent Mongkaren, Februari 13, 2025 Newslestari.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut) terus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan etika di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Pemkab Minut bergerak cepat dalam menangani dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan seorang pejabat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Minut berinisial JR (13/02/2025). Kepala BKPSDM Minut, Johanes “Obe” Katuuk, menegaskan bahwa sejak kasus ini mencuat di media sosial dan menarik perhatian publik, pihaknya langsung mengambil langkah tegas dengan memanggil JR untuk dimintai keterangan. “Sejak viral dan terkuak ke publik, kami langsung memanggil yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan terkait dugaan tindakan amoral yang dituduhkan kepadanya,” ujar Katuuk, Rabu (12/2/2025). Proses Pemeriksaan dan Ketentuan Disiplin ASN Sebagai tindak lanjut, JR akan menjalani proses pemeriksaan sesuai Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 mengenai disiplin ASN. Sementara itu, Pasal 36 mengatur bahwa jika hasil pemeriksaan awal menunjukkan indikasi pelanggaran disiplin berat, atasan langsung wajib melaporkan kasus tersebut secara hierarkis untuk membentuk tim pemeriksa. Setelah menjalani pemeriksaan awal di BKPSDM, JR akan menghadapi pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Kode Etik Pemkab Minut yang diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda) serta didampingi oleh Kepala BKPSDM, Asisten I, Asisten III, dan Kepala Inspektorat. “Hari ini kami menyerahkan surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk proses pemeriksaan oleh Tim Kode Etik,” tambah Katuuk. Sebagai bagian dari proses pemeriksaan, JR dibebastugaskan sementara guna memastikan kelancaran dan objektivitas penyelidikan. Keputusan akhir akan didasarkan pada rekomendasi Tim Kode Etik, yang akan menjadi dasar pemberian sanksi sesuai aturan yang berlaku. (*/Red) Agenda Minahasa utara Nasional