Newslestari.com – Menjelang perayaan Tahun Baru, praktik parkir liar di sepanjang ruas Jalan Soekarno, Kabupaten Minahasa Utara, kian marak dan banyak dikeluhkan oleh masyarakat pengguna jalan.
Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melalui Dinas Perhubungan menyampaikan bahwa pihaknya telah berulang kali melakukan upaya penertiban, termasuk memberikan imbauan melalui pemasangan baliho di sejumlah titik. Namun demikian, aktivitas parkir liar masih terus terjadi.
Kepala Dinas Perhubungan Minahasa Utara Boby Najoan saat di hubungi menjelaskan bahwa Jalan Soekarno berstatus sebagai jalan provinsi, sehingga penanganan dan penindakan tidak sepenuhnya berada dalam kewenangan pemerintah kabupaten. Saat ini, Dishub Minut hanya dapat melakukan pembinaan dan koordinasi.
Pihaknya juga menyampaikan bahwa langkah lanjutan akan direncanakan pada Januari mendatang dengan melibatkan instansi terkait, guna mencari solusi penanganan parkir liar yang lebih efektif dan berkelanjutan.
Parkir liar kontainer di badan atau bahu jalan merupakan pelanggaran terhadap aturan lalu lintas dan ketentuan penggunaan jalan. Jalan umum diperuntukkan bagi pergerakan lalu lintas, bukan sebagai tempat parkir kendaraan berat atau sarana penyimpanan kontainer, terlebih jika dilakukan tanpa izin resmi dari instansi berwenang.
Secara aturan, kendaraan angkutan barang, termasuk truk kontainer, wajib parkir di lokasi yang telah ditetapkan, seperti terminal barang, kawasan industri, atau area parkir khusus. Parkir di badan jalan melanggar fungsi jalan dan berpotensi menghambat arus lalu lintas, mempersempit ruang kendaraan lain, serta meningkatkan risiko kecelakaan.
Selain itu, parkir kontainer di jalan umum juga melanggar ketentuan keselamatan jalan. Kontainer yang dibiarkan parkir dalam waktu lama dapat mengganggu jarak pandang pengendara, menutup rambu lalu lintas, serta membahayakan pengguna jalan lain, terutama pengendara roda dua dan pejalan kaki.
Jika parkir kontainer dilakukan untuk kepentingan usaha atau komersial tanpa izin, maka hal tersebut juga melanggar aturan perizinan dan ketertiban umum. Pemerintah daerah berwenang melakukan penertiban, pembinaan, hingga penindakan sesuai peraturan yang berlaku, meskipun pada jalan berstatus jalan provinsi tetap diperlukan koordinasi lintas instansi.
Dengan demikian, praktik parkir liar kontainer tidak hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga berdampak langsung pada keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan (*)







