Paripurna DPRD Minut Tetapkan Tata Tertib Baru, Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Juent Mongkaren, Februari 17, 2025 Newslestari.com – Minahasa Utara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara menggelar Rapat Paripurna untuk menetapkan perubahan atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Minut, Senin (17/2/2025). Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Minut, Vonny Adel Rumimpunu, turut dihadiri oleh Wakil Ketua Edwin Nelwan, Wakil Ketua Cynthia Imelda Erkles SAB, serta seluruh anggota DPRD Minut. Perubahan tata tertib ini merupakan hasil pembahasan mendalam oleh Tim Penyusun Tata Tertib sebelum akhirnya disahkan dalam Paripurna. Dalam sidang, Wakil Ketua DPRD Minut Edwin Nelwan menyampaikan bahwa pembahasan dilakukan secara ideal dengan melibatkan seluruh anggota dewan untuk memastikan regulasi yang lebih efektif dan sesuai perkembangan zaman. Salah satu perubahan utama dalam Tata Tertib DPRD Minut adalah pergeseran mitra kerja Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Sekretariat Dewan yang sebelumnya menjadi mitra kerja Komisi I, kini dipindahkan menjadi mitra kerja Komisi III. Selain itu, beberapa pasal dalam tata tertib mengalami revisi untuk meningkatkan kinerja dan efektivitas DPRD. Nelwan menegaskan bahwa penyusunan tata tertib ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, sehingga substansinya tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi. “Tata tertib ini disusun guna memperkuat peran dan ketugasan DPRD Minahasa Utara, terutama dalam fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Selain itu, perubahan ini bertujuan untuk memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam setiap proses pemerintahan,” ujar Edwin Nelwan, yang juga menjabat Ketua Partai Golkar Minut. Dengan ditetapkannya tata tertib baru ini, DPRD Minut berkomitmen untuk semakin profesional dalam menjalankan tugasnya demi kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah. (Rinte Klabat) Agenda Minahasa utara Nasional