Newslestari.com – Menghadapi Musim Kemarau, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara yang dipimpin Bupati Minahasa Utara Joune Ganda melalui sekertariat daerah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2224 Tahun 2025 Tentang Himbauan Mengantisipasi Musim Kemarau di Kabupaten Minahasa Utara..
Ditujukan Kepada Kepada Kepala Perangkat Daerah, Para Camat, dan Para Lurah / Hukum Tua Se, Tokoh agama, tokoh masyarakat dan pemilik usaha – Kabupaten Minahasa Utara untuk disampaikan kepada Masyarakat pada setiap kesempatan.
Sehubungan dengan dan menindaklanjuti rapat koordinasi pengendalian kebakaran hutan di provinsi Sulawesi Utara. Pada 24 Juli bersama Gubernur Sulawesi Utara dengan disampaikan himbauan kepada seluruh lapisan masyarakat
1. Dilarang membuka lahan dengan cara membakar beik secara bertani maupun keperluan lain.
2. Dilarang membuang puntung rokok atau benda mudah terbakar Kusunya di hutan lahan kering atau kebun.
3. Simpan alat alat yang dapat memicu api di luar jangkauan anak anak.
4. Ajak dan edukasi masyarakat mengenai bahaya dan dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui kegiatan ditempat ibadah sekolah kelompok tani dan pertemuan masyarakat.
5. Jika melihat tanda kebakaran hutan atau lahan segera melaporkan melalui call center 112.
6. Gunakan air secara bijak, mengingat ketersediaan air mengurang drastis selama musim kemarau.
Perlu diketahui pelaku pembakaran hutan dan lahan bisa dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kususnya pasal 69 ayat 1 dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit 3.000.000.000.00 (3 Milar ) dan paling banyak 10.000.000.000.00 (10 Miliar).
Demikianlah himbauan ini di sampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sungguh sungguh demi keselamatan bersama.
(Rinte Klabat)







