Newslestari.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara mencatat penting dalam upaya hukum luar biasa di Mahkamah Agung (MA). Dalam perkara Peninjauan Kembali (PK) Nomor 740 PK/Pdt/2024, Mahkamah Agung resmi menyatakan bahwa aset sengketa lahan seluas 35 hektare di area perkantoran Pemkab Minut adalah milik sah negara yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (13/10/2025).
Dalam acara Conference Pers yang bertepat di aula pemkab Minut, menyampaikan Putusan ahkamah Agung tidak lepas dari peran Kejaksaan Negeri Minahasa Utara yang bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara dan telah mengawal perkara sejak tahun 2019.
Bupati Minahasa Utara, Joune J.E. Ganda, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejari Minut atas dedikasi dan kerja kerasnya dalam menyelamatkan menjaga dan mengamankan aset strategis milik negara.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, I Gede Widhartama, menjelaskan bahwa objek sengketa berupa 12 bidang tanah yang mencakup area kompleks kantor pemerintahan daerah kini resmi tercatat kembali sebagai aset negara.
Putusan Mahkamah Agung ini telah melalui pertimbangan hukum yang matang dan menjadi tonggak penting dalam tata kelola aset pemerintah daerah.
Atas putusan ini, Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara yang dipimpin Bupati Joune Ganda juga telah berhasil menyelamatkan aset negara berupa lahan kantor perhubungan dari klaim pihak ketiga.
(Rinte Klabat)







