Newslestari.com – Pemerintah kabupaten Minahasa Utara yang di pimpin Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung Dalam upaya mendorong pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, Inspektorat Daerah terus memperkuat sinergi strategis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui implementasi program Monitoring Center for Prevention (MCP).
MCP yang merupakan inisiatif KPK untuk memantau dan menilai kinerja pencegahan korupsi di pemerintah daerah, menjadi salah satu instrumen utama dalam mengukur keberhasilan tata kelola pemerintahan.
Dalam pelaksanaannya, Inspektorat berperan sebagai motor penggerak dan pengawas internal yang mengoordinasikan delapan area intervensi yang dinilai KPK, seperti perencanaan anggaran, pengadaan barang/jasa, pelayanan publik, manajemen ASN, hingga pengelolaan aset dan dana desa.
Kepala Inspektorat Minahasa Utara Steven Tuwaidan menyampaikan bahwa keberhasilan meraih peringkat satu peringkat tinggi se provinsi Sulawesi Utara pada tahun 2024 dalam MCP tidak terlepas dari visi Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara yang dipimpin Pak Bupati Joune Ganda Wakil Bupati Kevin William Lotulung kolaborasi aktif lintas perangkat daerah serta peran strategis Inspektorat sebagai fasilitator dan quality controller data eviden MCP.
“Kami tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga pembinaan, pendampingan, dan evaluasi terhadap seluruh OPD. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang berintegritas,” ujar Kepala Inspektorat Steven Tuwaidan.
Salah satu contoh sinergi nyata terlihat pada area Manajemen Aset Daerah, di mana Inspektorat aktif melakukan audit kepemilikan dan pemanfaatan aset, serta mendorong sertifikasi aset milik daerah sebagai bagian dari indikator MCP.
Melalui langkah-langkah tersebut, sinergi antara Inspektorat dan KPK melalui MCP tidak hanya menjadi alat ukur administratif, tetapi juga mendorong transformasi budaya birokrasi yang lebih bersih, efektif, dan melayani.
MCP adalah sistem yang dikembangkan KPK untuk memantau dan mendorong pencegahan korupsi di pemerintahan daerah melalui delapan area strategis.
Tujuan MCP:
✔ Meningkatkan tata kelola pemerintahan daerah
✔ Mendorong transparansi dan akuntabilitas
✔ Mengurangi potensi korupsi
8 Area Intervensi MCP:
1️⃣ Perencanaan & Penganggaran APBD
2️⃣ Pengadaan Barang & Jasa
3️⃣ Pelayanan Perizinan
4️⃣ Penguatan APIP (Pengawasan Internal)
5️⃣ Manajemen ASN
6️⃣ Optimalisasi Pajak Daerah
7️⃣ Manajemen Aset Daerah
8️⃣ Tata Kelola Dana Desa
Monitoring Center for Prevention atau MCP, sebuah sistem yang dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendorong tata kelola pemerintahan daerah yang bersih dan akuntabel.
MCP bukan sekadar laporan angka, melainkan peta jalan bagi pemerintah daerah dalam menutup celah-celah korupsi, melalui delapan area intervensi utama mulai dari perencanaan APBD, pengadaan, hingga manajemen aset dan dana desa.
Melalui implementasi MCP, diharapkan seluruh instansi di daerah memiliki integritas tinggi dalam menjalankan pemerintahan, dan masyarakat semakin merasakan manfaat dari pelayanan publik yang bersih dan profesional.
(Rinte Klabat)







