Newslestari.com – Minsel, 12 Juli 2024 – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Minahasa Selatan (Minsel), Drs. James Tombokan, memberikan penjelasan mengenai keterlambatan transfer dana hibah tahap kedua untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan.
Drs. Tombokan menjelaskan bahwa kemampuan dan ketersediaan anggaran saat ini belum mencukupi untuk memenuhi jumlah dana hibah yang telah ditetapkan dalam Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebesar Rp 15 miliar.
Hal ini disebabkan oleh prioritas pembayaran gaji dan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji dan TTP ke-13 yang dibayarkan penuh sesuai ketentuan.
“Saat ini, dana yang tersedia hanya sebesar Rp 5 miliar, sehingga belum dapat memenuhi besaran hibah tahap kedua sesuai NPHD,” ujar Tombokan.
Meski demikian, Tombokan menegaskan bahwa dana hibah tersebut tetap akan dibayarkan.
“Proses untuk dana sebesar Rp 5 miliar sedang berjalan, sementara sisanya akan diproses setelah dana mencukupi tersedia di Kas Daerah,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan berkomitmen untuk memenuhi kewajiban terhadap KPU dan akan terus berupaya untuk menyediakan dana yang dibutuhkan secepat mungkin. (Rivo)







